TERNATE-PM.com, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate, mengecam sikap PT. Pelindo IV (Persero) Cabang Ternate yang tidak menyetor pajak parkir sebesar 20 persen ke ke BPD2RD.
“Kami akan tindaklanjuti hasil konsultasi dan surat ke Pelindo, karena selama ini Pelindo belum melakukan setor pajak parkir ke kami,” kata Kepala BP2RD Kota Ternate, Ahmad Yani Abdurahman kepada sejumlah wartawan usai rapat evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kantor wali kota Ternate, Senin (07/10/2019).
Padahal, BPD2RD telah melakukan konsultasi dan menyurati PT Pelindo. Dalam konsultasi tersebut sudah dijelaskan, bahwa Pelindo wajib menyetor pajak parkir. 20 persen pajak parker sudah disesuaikan dengan regulasi pajak parkir.
“Terutama di Pelabuhan Bastiong dan Pelabuhan Ahmad Yani wajib membayar pajak parkir. Itukan luas potensi dan kita harus pungut pajak itu,” kata Yani, yang juga adik dari Wali Kota Ternate, Burhan Abdurahman.
Meskipun demikian, dirinya mengakui masih ada polemik dalam pajak parkir ini, tetapi sesuai regulasinya pihak Pelindo wajib setor pajak parkir ke pemerintah, karena di tahun 2020 mendatang BP2RD sudah memasang target pajak Rp. 70-80 miliar. (red)
Artikel ini sudah diterbitkan di SKH Posko Malut, edisi Selasa 08 Oktober 2019, dengan judul ‘Tak Setor Pajak, BP2RD Kecam PT Pelindo’
Tinggalkan Balasan