WEDA-PM.com, Aduan pendukung Calon Kepala Desa Banemo, Kecamatan Patani Barat, nomor urut 2 Zulkifli Senen, kepada Komisi I DPRD Halteng terkait dugaan kecurangan yang dilakukan panitia Pilkades Desa Banemo dinilai tidak mendasar.
Jurnawir Basir, saksi calon kades nomor urut 1 Hamid Ali, mengatakan dugaan atas dua pelanggaran yang dilakukan panitia desa yang disampaikan saksi cakades nomor 2 pada saat rapat penetapan suara cakades pada tanggal 13-14 Juli sungguh tidak beralasan dan tidak substansi.
Pasalnya, 2 pemilih yang dipersoalkan masing-masing Marwan Muslim, dan Arfan, benar-benar warga Banemo yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan memiliki undangan pemilihan.
Sehingga keikutsertaan mereka dalam proses pemungutan dan penghitungan suara pilkades Banemo tidak dapat berpengaruh pada hasil perolehan suara dari masing-masing cakades serta tidak ada perbedaan angka antara jumlah undangan dan jumlah surat suara sah dan suara tidak sah.
Selain itu, yang disampaikan ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Arman Djumadil, dan saksi cakades nomor urut 2 terkait dengan panitia desa harus membuat daftar hadir. Menurut saksi nomor urut 1, alasan tersebut mengada-ada dan keterlaluan.
Sebab kata Jurnawir, untuk memastikan pemilih terdaftar dalam DPT maka cukup menyesuaikan antara nomor DPT dan nama pemilih yang ada pada undangan dan yang terdaftar dalam DPT tanpa harus membuat daftar hadir pemilih.
Ia menegaskan, pengaduan yang disampaikan saksi cakades nomor 2 setelah tahapan pemungutan dan penghitungan suara tidak sesuai dengan
dengan ketentuan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 11 tahun 2020 pasal 114 ayat 2.
Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada panitia pemilihan sejak dimulainya tahapan pemilihan kepala desa sampai ditutupnya rapat pemungutan suara.
Sementara pengaduan saksi cakades nomor 2 disampaikan pada saat tahapan penetapan perolehan suara calon.
“Kami ingin sampaikan bahwa yang disampaikan Ketua BPD dan Pjs Kades pada saat rapat penetapan perolehan suara untuk meminta panitia desa agar membongkar kotak suara untuk dilakukan penghitungan ulang adalah bentuk sikap arogansi kekuasaan di desa yang dipertontonkan pada khalayak,”ungkap Jurnawir Basir, kepada Posko Malut, kemarin.
Sedangkan permintaan calon nomor urut 2 Zulkifli Senen, yang meminta dilakukan penghitungan suara ulang dan dipending agar Pilkades Banemo diikutkan kembali pada pilkades serentak tahun berikut dianggap kekanak-kanakan.
Selain itu, cakades nomor 2 dianggap tidak paham aturan. Saksi cakades nomor urut 1 ini menjelaskan, Perbup nomor 11 tahun 2020 tentang tata cara pemilihan kepala desa pasal 99 ayat 1 bahwa penghitungan suara oleh panitia pemilihan hanya dilakukan satu kali/tidak ada penghitungan ulang.
“Pilkades Banemo yang diselenggarakan pada tanggal 13 Juli lalu itu telah sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 9 tahun 2020 tentang tata cara pemilihan kepala desa dan berjalan sesuai prisip-prinsip demokrasi,”pungkasnya.
Untuk itu, saksi dan pendukung calon nomor urut 1 Hamid Ali, mendorong panitia kabupaten agar menetapkan Hamid Ali berdasarkan hasil penghitungan suara terbanyak 238 suara.(msj/red)

Tinggalkan Balasan