poskomalut, Agusti Talib, buka suara ihwal alasan dirinya tetap melanjutkan pembangunan Vila Lago Montana di Kelurahan Fitu, Ternate Selatan, Kota Ternate.

Agusti juga merespons anggapan bahwa, pembangunan vila miliknya masuk dalam kawasan hutan lindung.

Ia menyebut pembangunan vila bukan pada area sempadan, sembari mengaku punya data dan sudah menjalankan hak serta kewajiban sebagai ketentuan dengan membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

“Kewajiban saya untuk membayar itu saya lakukan, tetapi hak saya untuk membangun belum juga dikasih,” beber Agusti saat jumpa pers di Ternate, Rabu (11/2/2026).

Agusti bilang, segala persyaratan terkait pembangunan sudah ia ajukan, tinggal pertimbangan teknis dari pemerintah.

Sementara persoalan vila masuk kawasan hutan lindung, dirinya menegaskan, sesuai peta kawasan, bangunannya tidak berada pada posisi seperti yang ditudingkan. Justru masuk dalam kawasan hutan pengguna lain.

“Kalau mengacu dalam aturan, di negara ini tidak ada aturan yang mengatur bahwa SHM itu akan terbit di hutan lindung,” cetusnya.

Ia menjelaskan, “dalam Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, hutan yang bisa diberikan hak milik kepada warga negara itu hanya hutan pengguna lain”.

Sementara hutan produksi ataupun konversi tidak bisa begitu pula dengan hutan lindung dan cagar alam.

“Saya punya data bukti bahwa kawasan saya bukan masuk hutan lindung atau sempadan, yakni Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Kota Ternate yang berlaku tahun 2013 hingga 2032,” jelasnya.

Lebih lanjut dirinya menuturkan, seperti diketahui, saat ini Pansus 1 DPRD Kota Ternate tengah menggodok Perda RTRW 2012-2032 untuk dirubah menjadi Perda RTRW 2026-2046.

“Itu kan perubahan, tetapi saya mengacu ke Perda RTRW sebelumnya yang menjadi rujukan penertiban sertifikat hak milik dari BPN,” imbuhnya.

Agusti mengaku sudah dua kali diberi surat peringatan dari Pemerintah Kota Ternate melalui Dinas PUPR. Ironisnya dirinya sama sekali belum pernah dipanggil untuk memberikan keterangan terkait pembangunan vila tersebut.

“Kalau dipanggil saya akan tunjukan bukti dan acuan rekomendasi yang saya pakai untuk membangun,” tandasnya.

Meski begitu, dirinya tetap siap bangunannya dibongkar apabila memang menentang aturan.

“Saya siap bongkar kalau itu terbukti saya melanggar,” tukasnya.

Di sisi lain, Anggota Komisi III DPRD Kota Nurjaya Hi. Ibrahim dihubungi via telepon mengaku, sudah meminta keterangan PUPR untuk mengecek apakah lahan tersebut masuk kawasan hutan lindung atau bukan.

“Saya sudah tanya ke kabid dan katanya itu bukan masuk kawasan hutan lindung, tetapi sempadan,” ujar Nurjaya.

Mag Fir
Editor