poskomalut, Briptu AA alias Alim akhirnya mendatangi rumah Anisa untuk mengajukan pernikahan ulang.
Sebelumnya, anggota Densus 88 Antiteror Maluku Utara itu membatalkan pernikahannya dengan Anisa, karena alasan sakit.
Momen penolakan pun ramai di media sosial saat mempelai wanita bersama keluarga besar mendatangi rumah Briptu Alim.
Anisa kemudian menempuh jalur hukum. Ia melayangkan somasi ganti rugi Rp400 juta.
Kedatangan Briptu Alim di rumah Anisa didampingi orang tua dan beberapa keluarga untuk membicarakan nikah ulang.
“Kami dapat informasi bahwa Alim mau melanjutkan pernikahan karena itu mereka mendatangi rumah Anisa, maka datang menyaksikan hal tersebut,” kata Kanit Pencegahan/Idensos Satgaswil Maluku Utara Densus 88 AT Polri, Iptu Herry Rinsampessy saat dikonfirmasi area kediaman Anisa, Sabtu (23/5/2025).
Iptu Herry menyatakan, Briptu Alim ingin melanjutkan pernikahan, karena atas dasar cinta dan untuk menjaga Anisa. Namun, itu semua kembali kepada sang calon istri.
“Jadi Alim mau lanjutkan pernikahan, tapi itu semua kembalikan kepada Anisa. Mungkin Anisa masih trauma jadi belum menjawab tapi akan menjawab,” terangnya.
Iptu Herry menegaskan, bahwa meski sudah ada pengajuan nikah ulang, tapi proses aduan dari korban tetap ditindaklanjut.
“Iya kan itu ada pengaduan dari keluarga, nanti mau dicabut atau tidak nanti kita lihat. Namun, secara institusi akan dilakukan pembinaan kepada anggota, jadi mau diproses disiplin atau apa ini nanti dari pimpinan,” tegasnya mengakhiri.



Tinggalkan Balasan