MABA-PM.com, Dinas Perhubungan (Dishub) Haltim bakal mengambil tindakan tegas (tilang) bagi para sopir pengguna plat hitam yang mengangkut penumpang.
Kepala Bidang Darat Dishub Haltim, Hairudin mengatakan, Dishub Haltim telah melakukan langkah koordinasi dengan pihak Polres Haltim untuk kegiatan penertiban tersebut.
“Jadi kita sudah siapkan semua instrumen untuk penertiban mobil plat hitam, termasuk juga berkoordinasi dengan pihak lantas,” ujar Hairudin, Kamis (26/06/2021).
Hairudin menegaskan, Dishub Haltim sudah tidak bisa lagi memberikan toleransi kepada para sopir maupun pengusaha angkutan umum yang masih menggunakan plat hitam, karena sudah memberikan waktu pengalihan atau perubahan plat hitam menjadi kuning sejak tahun 2019 lalu.
“Kita sudah ada kesepakatan sejak 2019 sampai 2021 ini. Makanya tidak ada lagi toleransi. Pada prinsipnya untuk mobil angkutan umum sesuai aturan adalah mobil yang menggunakan plat kuning,” tegasnya.
Baca Juga: Sekda Haltim Akui Pegawai Honda Tidak Disiplin
Baca Juga: Kasus Stunting di Haltim Tembus 1.414
Untuk waktu operasi, kata Hairudin, kegiatan akan dilaksanakan pada Juli mendatang,
namun untuk kepastian tanggal masih belum bisa disampaikan.
“Jadi yang pasti akan kita lakukan operasi bersama pihak lantas. Terkait tanggal berapa itu masih belum bisa kita sampaikan,” ujarnya.
Dirinya menambahkan, untuk memastikan ketersediaan sarana angkutan umum bagi masyarakat Haltim, kebijakan tersebut harus dilaksankan. Pasalnya, saat ini sudah banyak angkutan umum plat kuning yang tersedia sehingga dipastikan tidak ada kelangkaan angkutan.
“Banyak yang sudah ganti plat dari hitam ke kuning, kalau sudah begini kita harus terapkan aturan, apalagi sudah banyak yang melakukan pengalihan plat nomor,” tukasnya.
Tinggalkan Balasan