MABA-PM.com, Hingga tahun 2021, masih ada sekitar 45 persen desa yang ada di kabupaten Halmahera Timur (Haltim) belum memasukan laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) 2020. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) Haltim, Badalan Uat kepada media ini beberapa waktu lalu.
“Desa-desa tersebut mereka tidak melaporkan SPJ karena terkendalanya di pembuatan laporan,” ungkapnya.
Menurutnya, BPMD Haltim telah melakukan pendampingan terkait dengan pembuatan laporan SPJ.
“Tapi, kalau untuk pendampingan lagsung pembuatan laporan SPJ nya kami tidak bisa lakukan, itu bukan kewenangan kita. Laporan SPJ itu mereka yang membuatnya sendiri. Kaerna mereka yang mencairkan dan mereka juga yang membelanjakan. Untuk itu, laporan SPJ tidak bisa dibuat BPMD,” katanya.
Kata Badalan, hal-hal yang berkaitan dengan kelengkapan administrasi pertanggungjawaban penatausahaan keuangan dan atau hasil realisasi kegiatan yang bersifat teknis dan khusus itu tangungjawab desa masing-masing desa.
Dirinya menambahkan, pihaknya sudah menyurat ke desa melaui camat bahwa program di tahun 2020 yang belum direalisasikan segera dilaporkan.
“Kami menegaskan kepada desa-desa di Haltim agar program atau kegiatan pada tahun 2020 secepatnya direalisasikan,” tandasnya.



Tinggalkan Balasan