TOBELO-PM.com, Peluang Pasangan Calon Joel B Wogono – Said Bajak (JOS) membawa hasil akhir rekapitulasi perhitungan suara Fom model D Hasil Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mahkamah Konstitusi, rupanya mendapat hambatan kesulitan batas waktu peluang membawa Pilkada Halut ke MK. Hal itu, lantaran Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada hanya memberikan waktu tiga hari bagi Paslon pemohon untuk memasukan gugatan ke MK sebelum waktu pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

Dilain sisi, Paslon JOS belum menentukan kapan mendaftarkan gugatan ke MK. Sementara UU Nomor 10 Tahun 2016 hanya memberikan waktu bagi KPU tiga hari setelah penetapan hasil, kemudian menetapkan Bupati dan Wakil Bupati terpilih jika tidak ada konfirmasi gugatan terdaftar ke MK. Hal itu, membuat peluang Paslon JOS mendapat kesulitan membawah hasil pleno rekapitulasi KPU ke MK.

Komisioner KPU Halut Divisi Hukum Jalil Djurumudi mengatakan, Terhitung satu hari penetapan hasil pleno rekapitulasi perhitungan suara tingkat Kabupaten, hingga saat ini belum ada konfirmasi MK ke KPU Halut adanya laporan aduan gugatan dari Pemohon salah satu Paslon.

“Sampai saat ini, MK belum mengkonfirmasi adanya laporan aduan gugatan hasil pleno penetapan hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten, ke KPU Halut,”ujarnya.

Sementara Ketua Tim Paslon JOS Yusri Bailusi saat dikonfirmasi via Handphone mengatakan, pihak Paslon JOS nomor urut dua yang tidak menerima hasil pleno penetapan hasil rekapitulasi perhitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halut, sehingga berencana membawa hasil rekapitulasi ke MK. Tetapi rencana Paslon JOS nomor urut dua itu, rupanya baru sebatas wacana. Hal itu, dibuktikan hingga waktu tersisa dua hari untuk memasukan gugatan ke MK, namun pihak JOS belum mengetahui kapan mendaftarkan aduan gugatan pemohon ke MK.

Tak hanya itu, bahkan tim hukum Paslon JOS baru proses merampungkan materi gugatan. Meski begitu Paslon JOS bersikap akan membawa hasil pleno Rekapitulasi KPU Halut ke MK. “Iya, kami akan bawah ke MK, tetapi belum tahu kapan kami masukan aduan gugatan ke MK, karena saat ini kami masih siapkan berkas bukti bukti kecurangan dan pelanggaran dibeberapa TPS, jika semua berkas suda rampung kami akan masukan ke MK,” Ungkap Ketua Tim Paslon JOS Yusri Bailusy, Rabu (16/12).

Terpisah sikap Paslon JOS nomor urut dua itu, ditantang oleh Paslon Frans Manery – Muhlis Tapi Tapi (FM-Mantap) nomor urut satu. Calon Bupati Halut Frans Manery yang juga Bupati aktif membantah opini Paslon JOS yang menyebutkan adanya kecurangan dan pelanggaran dibeberapa TPS yang disengketakan rival politiknya.

Frans menyebut, pihaknya meyakini proses perhitungan dan pemungutan suara tingkat TPS, PPK 17 Kecamatan se Kabupaten Halut, berjalan lancar dan aman. Bahkan, hingga pleno rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten Halut juga aman dan lancar.

Satu sisi setiap Paslon punya hak untuk menerima dan tidak menerima hasil pleno rekapitulasi perhitungan suara ditetapkan dalam Fom DA Hasil Kabupaten, hingga menggugat ke MK. Olehnya itu, Frans bersama timses partai koalisi pendukung juga siap menghadapi jika rival politiknya memasukan gugatan ke MK.

“Kami sangat yakin proses tahapan Pilkada hingga pungut hitung tingkat TPS, PPK, dan KPU Halut tidak ada indikasi kecurangan, maupun pelanggaran, sebab selama proses berjalan dalam rekapitulasi berjalan lancar dan aman,” Cetusnya.(Mar/red)