MABA-PM.com, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Timur akan menyerahkan berkas tujuh orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Haltim ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta.
Ketujuh orang ASN tersebut diduga telah terlibat dalam politik praktis pada pemilihan legislatif dan pemilihan Presiden pada tahun 2019. Ketua Bawaslu Haltim, Suratman Kadir mengatakan, Bawaslu hanya memiliki kewenangan mengundang ASN yang terlibat untuk mengklarifikasi dan kajian. “Jadi hasil dari kajian itu kita serahkan ke KASN Pusat. Selanjutnya kewenangan KASN untuk memberikan sanksi kepada ASN,”kata Suratman, kepada wartawan, Selasa (22/10/2019).
Pemberian sanksi tersebut berupa sanksi administrasi sampai pada pemecatan. Sanksi pemecatan tergantung bentuk pelanggaran dan hasil kajian serta rekomendasi Bawaslu. Setelah sanksi dijatuhkan, kata dia, KASN akan menerbitkan surat keputusan KASN yang didalamnya termuat sanksi dan pembina kepegawaian daerah wajib melaksanakan keputusan KASN.
“Karena Bawaslu diberi kewenangan untuk mengawal keputusan yang dikeluarkan KASN terhadapa sanksi yang diberikan untuk ASN,”pungkasnya. (zhar/red)
Artikel ini sudah diterbitkan di SKH Posko Malut, edisi Rabu, 23 Oktober 2019, dengan judul’ Tujuh Berkas Segera Diserahkan ke KASN’
Tinggalkan Balasan