TERNATE- PM.com, Badan Pengawas Pemilu Kota Ternate menghimbau pada seluruh Aparatur Sipil Negara yang terlibat dalam pencalonan walikota dan wakil walikota agar menjaga netralitas ASN. Imbau Kifli Sahlan pada poskomalut.com sabtu (15/02/20).
“Bagi ASN yang melakukan pencalonan walikota dan wakil walikota agar menjaga netralitas ASN sesuai dengan etika yang diatur dalam PP 53 UU no 05 tahun 2014 yang mengatur tentang aparatur sipil negara,” jelasnya.
ASN itu melakukan pelanggaran dugaan bukan hanya pada konteks pelanggaran etik saja akan tetapi juga ada pelanggaran tindak pidana pemilihan di dalamnya.
“Untuk itu kami berharap seluruh jajaran ASN menjaga netralitas, agar tidak terlibat dalam politik praktis yang berujung pada tindak pidana pemilihan, untuk pemilihan walikota dan wakil Walikota Ternate tahun 2020,” harapnya. (Ris/red)
Tinggalkan Balasan