TERNATE-PM.com, Pemerintah Daerah Provinsi Malut kembali berencana mengurangi anggaran belanja modal sebesar 50 persen untuk percepatan penganganan Covid-19, hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda)  Samsudin dalam rapat bersama Gugus Tugas Covid-19  membahas  Surat Keputasan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Kementrian Keuangan (Menkeu) yang mengarahkan semua daerah melakukan realokasi anggaran.

Saat ditemui di kediaman Gubernur Selasa (14/4/2020), Samsudin mengatakan, sebelumnya pemangkasan anggaran dikurangi pada pos belanja barang dan jasa  sebesar 20 persen serta perjalanan dinas. Namun demi percepatan penanganan covid-19 di Malut serta menindak lanjuti SKB dua Kementrian tersebut, Anggaran belanja modal pun bakal dikurangi sebesar 50 persen.

“Akan kita sampaikan kepada seluruh SKPD dan seluruh kabupaten/kota, sebelumnya baru anggaran belanja barang dan jasa serta perjalanan dinas, untuk itu diharpakan dapat dilakukan pada anggaran belanja modal,” kata Sasmsudin.

“Sebelum saya sampaikan di Suspen samapi tahun depan, itu artinya dana termasuk belanja modal berkurang 50 persen dan sekarang sudah ada edaranya. Jadi semua SKPD harus merealisasikan apa yang sudah di tetapkan,” lanjtunya.    

Samsudin yang ditemui  usai rapat menuturkan, relokasi dari masing-masing SKPD didorong ke belanja tak terduga senilai Rp 148 M, kemudian masing-masing SKPD melakukan fokus perubahan misalnya Dinas Sosial, kegiatan sosialisasi diubah menjadi pembagian sembako. (Ris/red).