MABA-PM.com, Polres Halmahera Timur (Haltim) akhirnya merampungkan berkas Pemeriksaan dan Penyerahan Kasus (P21) terangka persetubuhan anak di bawah umur yang melibatkan 11 tersangka beberapa waktu lalu di Kecamatan Kota Maba, Haltim.
Kasat Reskrim Polres Haltim, Iptu Abu Zubair Latupono, kepada wartawan mengatakan, pihaknya sudah P21 3 dari 11 berkas tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan beberapa hari kemarin.
“Alhamdulillah dari 11 kasus persetubuhan anak, yang kita sudah P21 ke Kejari Tidore sebanyak 3 orang,” katanya, dalam kegiatan Coffe Morning bersama awak media, Rabu ( 30/06/2021).
Kata Kasat Reskrim, selain 3 pelaku yang sudah di proses hingga ke Kejari, pihaknya saat ini juga sementara memperoses sisanya untuk secepatnya diserahkan ke pihak kejaksaan.
“Dan hari ini juga ada yang sementara kita proses untuk diserahkan langsung ke Tidore,” katanya.
Dijelaksannya, kasus persetubuhan anak di Halmahera Timur terbilang cukup tinggi di Maluku Utara. Terutama di tahun 2020 hingga 2021, yang mana tingkat kasus tersebut naik secara signifikan dibandingkan pada tahun tahun sebelumnya.
“Jadi Maluku Utara termasuk zona merah kasus pelecehan anak dan perempuan,” ujarnya.
Atas kasus yang ada, dirinya menyampaikan harus ada upaya bersama dari setiap komponen, baik Polisi, pemerintah daerah dan stakeholder lainnya. Tujuanya, kasus kasus tersebut bisa diminimalisir di masa masa mendatang.
“Terutama intervensi pemerintah daerah dan juga teman teman wartawan dalam melakukan edukasi kepada masyarakat,” jelasnya.
Lanjut Zubair, untuk kasus persetubuhan anak, pihaknya mengenakan pasal perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Untuk mereka ini semuanya kita kenai undang undang 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” ujar Zubair.
Meski begitu, terkait kasus yang ada, pihaknya sedikit mengalami kesulitan dalam mengahdirkan saksi, sehingga yang digunakan adalah saksi korban dan saksi petunjuk.
“Kasus-kasus semacam ini memang kita sedikit kesulitan. Tetapi kita tetap intens dan al out, sehingga sudah ada yang sampai ke tahap II,” bebernya.
Sementara untuk memastikan para pelaku lainnya yang belum dilakukan penyerahan berkas ke pihak kejaksaan, dirinya mengaku bakal bekerja profesional agar kasus tersebut bisa segera terselesaikan.
“Yang pasti kita akan selesaikan dengan mengedepankan profesionalitas dan juga intens,” pungkasnya.



Tinggalkan Balasan