poskomalut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Malut menemukan biaya perjalanan dinas di Dinas Kesehatan (Dinkes) Morotai senilai Rp29 juta bermasalah.

Biaya perjalanan dinas yang dipakai pegawai Dinkes 2023 itu bermasalah pada kelebihan pembayaran biaya transportasi dan taxi sebesar Rp11.893.101. Kelebihan pembayaran biaya uang harian sebesar Rp7.630.000, perjalanan dinas yang mempertanggungjawabkan biaya jasa penginapan. Hanya saja tidak tercatat dalam daftar tamu penyedia jasa penginapan sebesar Rp7.009.998,00 dan perjalanan dinas ganda sebesar Rp2.515.000,00.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : 20.B/LHP/XIX.TER/5/2024 tertanggal 27 Mei 2024. BPK melakukan audit terhadap perjalanan dinas Dinkes. Di 2023 dinkes merealisasikan belanja perjalanan dinas sebesar Rp4.366.798.464,00. Realisasi belanja tersebut merupakan perjalanan dinas luar daerah dalam dan luar provinsi. Hasil pengujian atas bukti pendukung dan kelengkapan pertanggungjawaban, terdapat temuan anggaran perjalanan dinas bermasalah senilai Rp29.048.099,00,

Atas kondisi tersebut, BPK telah melakukan konfirmasi kepada bendahara pengeluaran dan pelaksana perjalanan dinas. Hasil konfirmasi diketahui bahwa pihak-pihak tersebut telah sependapat dengan kondisi kelebihan pembayaran perjalanan dinas dan pelaksana perjalanan dinas bersedia mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut ke kas daerah

Berdasarkan hasil pemeriksaan juga, BPK menemukan Kepala Dinas Kesehatan dan KB selaku pengguna anggaran kurang optimal mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan perjalanan dinas, termasuk PPK pada SKPD terkait tidak cermat dalam melakukan verifikasi pengajuan pembayaran perjalanan dinas. Selain itu Bendahara Pengeluaran SKPD terkait melakukan pembayaran perjalanan dinas berdasarkan bukti yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai melalui Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana telah mengkonfirmasi ke pelaku perjalanan dinas luar daerah tersebut dan akan mengembalikan kelebihan biaya perjalanan yang diakibatkan oleh tidak sesuai ketentuan,”tulis LHP BPK.