WEDA-pm.com, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Halmahera Tengah diduga hemat keterangan dugaan manipulasi APBD Induk 2023.
APBD Induk 2023 diketahui sudah ditetapkan dan disahkan pada 28 November 2023 di masa kepemimpinan Edi Langkara dan Abd. Rahim Odeyani. Namun, belakangan mencuat dugaan Ikram Malan Sangadji (IMS) membubuhkan tanda tangannya di dokumen APBD Induk tersebut.
Kepala BPKAD Halteng, Abdurahim Yau saat dikonfirmasi poskomalut.com, tidak bekomentar lebih. Ia mempersilahkan jurnalis media ini mengonfirmasi ke bagian hukum supaya lebih valid.
“Karena penomoran dan tanggal itu dicantumkan Bagian Hukum Setda Halteng dan Kabag Hukum Anwar Nawawi juga paraf sebelum ditanda tangani IMS,” ungkap Abdurahim Yau, Selasa, 04 Januari 2025.
Abdurahim mengalihkan pertanyaan wartawan dengan menerangkan setelah pasca keputusan Mahkama Konstitusi (MK), dirinya menjelaskan terkait 15 program yang tidak ada di APBD 2023, digantikan dengan insentif ibu hamil dan menyusui.
Abdurahim juga bilang bagaimana mungkin GOR, Islamic Center dan Gedung Kesenian hilang di APBD 2023, padahal luncurannnya dibayar pada 2023.
Menurutnya, tidak mungkin bisa dibayarkan melalui SP2D jika tidak termuat dalam APBD.
“Kalu sumber yang tidak memahami mekanisme penyusunan APBD melalui sistem SIPD akan liat APBD dan bilang program tersebut hilang,” katanya.
Terpisah, ahli muda Perancang Peraturan Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Pemda Halteng, Yusril Muslimin mengatakan, setelah penetapan bersama antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada 9 Desember 2023 langaung dievaluasi ke Pemerintah Provinsi Maluku Utara, dan evaluasi Januari.
Pada Januari 2024, pemberlakuannya IMS, makanya ditulis nama Pj bupati. Tanggal penetapan yang ditetapkan pada 28 November 2023 adalah tanggal SK evaluasi dan pemberlakuan penandatanganan di Januari.
“Jadi ditanggal 28 November itu adalah tanggal yang ditetapkan bersama antara pemerintah dan DPRD setelah itu dilakukan proses evaluasi, karena belum sah masih persetujuan DPRD, setelah itu evaluasi sampai bulan Januari,” katanya.
Menurutnya, mungkin penempatan tanggalnya yang keliru, tetapi penandatanganan pada Januari, dan saat Ikram sudah menjabat. Evaluasi berakhir pada 15 Januari 2024.
Tinggalkan Balasan