MABA-pm.com, Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) melalui Bidang Pendapatan BPKAD mengelar sosialisasi Peraturan derah (Perda) Nomor 9 tentang Pajak dan Retribusi Daerah Serta Pelayanan Digitalisasi (Pepatah Haltiim).
Giat tersebut dilaksanakan di empat titik. Yakni Kecamatan Kota Maba, Maba, Wasile, dan Kecamatan Wasile Timur.
Kepala BPKAD Haltim, Joko Lelono Ridwan melalui Sekretaris BPKAD, Farida Kulehe mengatakan, pentingnya kegiatan ini dalam rangka mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah melalui pemahaman aturan dan inovasi digital.
“Diharapkan melalui sosialisasi ini, masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Halmahera Timur dapat lebih memahami pentingnya pajak daerah sebagai bagian dari pembangunan wilayah serta memanfaatkan layanan digital untuk mempermudah proses pembayaran pajak,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendapatan BPKAD, Ismail Addin, selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan menyampaikan, berbagai elemen, termasuk para camat, bendahara OPD, kepala desa, kepala sekolah tingkat SMP, SD, TK, PAUD, KB, serta pelaku usaha seperti hotel, restoran, dan usaha lainnya tutuy diundang.
Lebih lanjut kata Ismail, tujuan utama dari sosialisasi agar memberikan pemahaman yang jelas terkait Perda Nomor 9 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada masyarakat dan pemangku kepentingan.
Juga memperkenalkan inovasi Pepatah-Haltim, yang memungkinkan masyarakat membayar pajak secara online dengan mudah dan transparan. Dan, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak melalui platform digital, sehingga mendukung peningkatan pendapatan daerah secara berkelanjutan.
“Jadi, kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang lebih modern, transparan, dan akuntabel melalui inovasi digital,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan