poskomalut, Sertipikat Hak Pakai (SHP) Stadion Gelora Kie Raha (GKR) tercecer hingga ke tangan jurnalis makin menguatkan posisi Pemda Halmahera Barat atau Halbar, sebagai pemegang hak atas lahan stadion kebanggaan warga Maluku Utara.

Sertipikat hak pakai dengan No:27.01.000001652.0 atas sebidang tanah seluas 23.14 m2 yang berlokasi di Kelurahan Stadion, Kecamatan Ternate Tengah, tertulis jelas Pemerintah Daerah Tingkat II Maluku Utara (sekarang Kabupaten Halbar), sebagai pemegang hak atas lahan Gelora Kie Raha Ternate.

Sertipikat hak pakai ini diterbitkan pada 1995 silam dan ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kota Ternate, Arman Anwar.

Munculnya sertipikat hak pakai ini kembali menggembosi klaim sepihak Pemda Kota Ternate, atas kepemilikan Stadion Gelora Kie Raha yang kini dijadikan home base klub BRI Super League Malut United (MU).

Kabag Pemerintahan Pemda Halbar, Fadli Husen, kepada poskomalut mempertanyakan dasar Pemkot Ternate yang secara sepihak mengklaim kepemilikan Stadion GKR.

Ihwal penyerahan asset kabupaten induk harus melalui sejumlah prosedur penyerahan.

“Semua harus tunduk pada prosedur dimaksud. Apalagi, menerbitkan sertifikat pengganti atas sertifikat yang hilang tak harus dipaksakan dengan cara melawan hukum. Itu maladminitrasi,” tegasnya, Jumat (22/8/2025).

Fadli, meyakini pemkot melalui Badan Pertanahan akan kesulitan menerbitkan sertifikat pengganti Gelora Kie Raha, karena terbentur tahapan prosedur.

Sebab, Stadion GKR sebagiamana Sertifikat Hak Pakai (SHP) tercatat nama Pemda Tingkat II Maluku Utara, kini Kabupaten Halbar.

Lantaran Halbar sebagai kabupaten induk Pemda Tingkat II Maluku Utara, tentu yang berhak mengajukan sertifikat pengganti atas sertifikat yang hilang yakni Pemda Halbar.

“Itu prosedurnya, “singkat Fadli, menjawab pertanyaan wartawan.

Ia mencontohkan beberapa lahan termasuk lahan Polda di Kelurahan Sasa, Ternate Selatan, pihak Polda menyampaikan permohonan penyerahan kepada Pemda Halbar.

Demikian juga Kejaksaan Tinggi Malut dan beberapa instansi vertikal lainnya pernah mengajukan permohonan penyerahan kepada pihaknya.

“Jika bersandar pada argumentasi pemkot berarti yang tong (kami) serahkan Polda dengan Kejaksan tu salah dong,” Fadli berujar.

Ia membenarkan pihaknya selama ini mengurus beberapa sertifikat atas aseet kabupaten induk yang dinyatakan hilang.

Sebelumnya, Wakil Bupati Halbar, Djufri Muhammad menegaskan hingga kini pihaknya belum menyerahkan asset Gelora Kie Raha kepada Pemkot Ternate.

Hanya sebagian asset termasuk eks rumah dinas gubernur diserahkan ke Pemkot Ternate, kecuali Gelora Kie Raha belum diserahterimakan.

Ketidakjelasan status Gelora Kie Raha, juga berujung gagalnya penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Ketidakpastian status home base Laskar Kie Raha, ini juga sempat mengundang reaksi akademisi Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate, Aslan Hasan.

Ia berpandangan, kerja sama antara Pemda Kota Ternate dan PT Malut Maju Sejahtera untuk merenovasi serta mengelola Stadion Gelora Kie Raha yang tertuang dalam Momerendum of Understanding (MoU) cacat hukum.

“Karena statutsnya belum clear maka MoU itu dengan sendirinya cacat secara hukum, “jelasnya.

Masih kaburnya status aset Gelora Kie Raha Ternate berpengaruh pada kerja sama pemanfaatannya dengan pihak lain.

Jika statusnya belum clear Pemkot Ternate secara hukum tidak bisa membangun kerja sama dengan pihak manapun untuk pemanfaatan aset tersebut, karena akan menimbulkan dampak yuridis yang kompleks.

“Jadi menurut saya mestinya ini diselesaikan melalui pembicaraan bersama antara Pemkot Ternate dan Pemda Halbar,” terangnya.

Mag Fir
Editor