TERNATE-pm.com, Sidang lanjutan perkara nomor 24/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte, dengan Terdakwa Muhaimin Syarif atas kasus dugaan suap proyek dan perizinan tambang kembali menguak fakta menarik ihwal Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

Mantan anak buah Terdakwa Muhaimin Syarif menyatakan membuat surat rekomendasi WIUP menggunakan kop atau logo Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Pengakuan Ruli Kurniawan, eks tenaga teknis perencanaan PT Taliabu Godo Maogena, di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (6/10/2024).

Ruli menyebut PT Taliabu Godo Maogena bergerak di bidang kayu.

“Saya masuk kerja sejak 2020 dan berhenti 2022. Tapi saya mengetahui perusahaan itu milik Terdakwa di tahun 2021,” ujar Ruli menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, Rikhi BM.

Pada 2022, Ruli sering dipanggil ke Jakarta, tepatnya di kantor Terdakwa, Gedung Central Park, Jakarta Barat.

Di kantor Terdakwa Ruli mengaku sering bertemu dengan Ucu untuk melaporkan kegiatan potensi dan produksi kayu di Taliabu.

Atas perintah Terdakwa, saksi membuat atau mengetik surat rekomendasi WIUP dari Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) ditujukan ke Kementrian ESDM Cq Dirjen Minerba.

“Nomor-nomor surat itu diberikan Terdakwa,” beber Ruli.

Diketahui, sidang pemeriksaan saksi pada Rabu 30 Oktober 2024 lalu, terungkap kalau Muhaimin Syarif sering meminta nomor surat untuk pengurusan pengusulan WIUP kepada Said, staf Biro Umum Pemerintah Provinsi Maluku Utara via WhatsApp.

Hal tersebut diakui Said saat memberikan keterangan sebagai saksi.

Sebelumnya, Ucu didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.