poskomalut, Sebanyak 181 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, Halmahera Timur (Haltim); Maluku Utara 2025 menerima Surat Keputusan (SK).
SK PPPK Paruh Waktu tersebut diserahkan langsung Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub di aula kantor bupati, Jumat (28/11/2025).
181 PPPK Paruh Waktu yang menerima SK terdiri dari Tenaga Teknis sebanyak 73 orang, Kesehatan 77 dan Guru 31 orang.
Ubaid Yakub dalam sambutan mengatakan, di tengah-tengah penantian waktu yang penuh dengan ketidakpastian, lahirlah 181 SK.
“Masih ada 1000 orang lebih teman-teman kita yang hari ini juga ingin mendambakan seperti apa yang hari ini teman-teman rasakan,” kata Ubaid.
“Namun demikian kita berdoa mudah-mudahan ada solusi terbaik bagi teman-teman kita 1000 orang lebih untuk juga mendapatkan kepastian,” sambungnya.
Ubaid menambahkan, perbedaan PPPK sebelumnya dengan PPPK Paruh Waktu, sebelumnya menerima SK perjanjiannya dengan sekali tandatangan selama lima tahun. Sementara, PPPK Paruh Waktu sekali perjajian kerja selama satu tahun.
“Karena itu saya minta agar laksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sebagaimana yang telah dilaksanakan selama ini apalagi teman-teman bukan orang yang baru,” pintanya.


Tinggalkan Balasan