MABA-PM.com, Langkah Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, melakukan judicial reviuw, terkait tapal batas daerah ke Mahkamah Agung ditangapi dingin Bupati Halmahera Timur, Muh Din.

Menurut Din, batas kedua wilayah yang telah disengketakan telah final diputuskan oleh Pemerintah Pusat dan telah sesuai prosedur.”Jadi itu terserah mereka yudikal reviu atau seperti apa. Bagi kita tapal batas Haltim-Halteng itu sudah selesai,” kata Din. 

Pemerintah Haltim saat ini, lanjut dia , tidak lagi mempersoalkan tapal batas tersebut. Pasalnya pihaknya pusatkan perhatian pada penyelesaian tapal batas dengan Halmahera Barat.”Yang menjadi perhatian saya saat ini, kalau Wasile dimekarkan maka kita punya tapal batas sudah siap,” tuturnya. 

Dia juga mengatakan, jika sengketa tapal batas Haltim-Halteng sudah sangat lama proses penyelesaian dan menyita banyak waktu. Sehingga dengan ditetapkan tapal batas oleh pusat melalui  Peraturan Menteri Dalam Negeri, tentang panitia penegasan batas, maka jalan tersebut sudah menjadi solusi permaslahan batas kedua wilayah tersebut.”Tetapi kita ini negara hukum, jadi terserah mereka kalau mau gugat itu hak mereka sebagai warga negara. Untuk Haltim-Halteng ini’kan penyelesainnya, bahkan sudah sampai 10 tahun lamanya,”cetusnya. 

Lanjut dia, sebagimana proses penyelesaian dengan menggunakan pendekatan adat, ia  mengaku akan menyerahkan permasalahan tersebut ke MA untuk di putuskan secara bijaksana dengan harapan tidak ada masalah baru yang ditimbulkan.

”Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan adatdan Halteng terdiri dari  Sangaji Weda dan Sangaji Patani. Sedangkan kita menggunakan pendekatan Sangaji Maba sebagai sandaran batas,”katanya.  Dia menanbahkan, memang sketsa sebagaimana di klaim Halteng tidak bisa digunakan, karena tidak ada kejelasan batas. Solusinya kembali ke adat, namun sebagai warga negara yang baik apapun keputusannya tetap terima. (red)