poskomalut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate berhasil meringkus tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, setelah buron selama 15 bulan.
Penangkapan dilakukan tim gabungan Resmob Polres Ternate yang di-backup Resmob Gorontalo Utara di Desa Tolongio, Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara, pada Selasa (2/12/2025) sekitar pukul 20.30 WITA.
Tersangka berinisial AA alias Abdullah ditangkap tanpa perlawanan di rumah kerabatnya setelah cukup lama berpindah-pindah tempat untuk menghindari aparat.
Abdullah diduga memperkosa keponakannya sendiri pada 6 Agustus 2024, sekitar pukul 11.30 WIT, di salah satu kelurahan Kecamatan Ternate Utara.
Peristiwa itu terjadi saat korban baru pulang sekolah dan sedang mengganti pakaian.
Tersangka memanggil korban masuk ke kamarnya, mengunci pintu, lalu memaksa korban menonton video di ponselnya sebelum melancarkan aksi bejatnya selama kurang lebih 10 menit.
Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, melalui Kasat Reskrim AKP Bakry Syahruddin membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka diamankan setelah kami menerima laporan dari korban,” ujarnya Rabu (4/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa tim gabungan bergerak setelah mengantongi informasi keberadaan tersangka yang telah kabur lebih dari satu tahun.
“Dia sempat buron lebih dari satu tahun, dan Alhamdulillah akhirnya bisa kami tangkap,” tegasnya.
Tersangka kini telah dibawa dari Gorontalo menuju Ternate dengan pengawalan ketat anggota Resmob.
“Yang pasti tersangka akan langsung kami proses dan dilakukan penahanan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan