poskomalut, Pegunungan Wato-wato yang membentang hingga di Kecamatan Maba, Halmahera Timur, kini berada di ambang ancaman serius akibat rencana operasi pertambangan nikel PT Priven Lestari.

Perusahaan dengan luas konsesi mencapai 4.953 hektare itu telah mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) bernomor T-360.RKAB/MB.04/DJB.M/2026 kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Dinas ESDM Maluku Utara.

M. Said Marsaoly, Pegiat Salawaku Institute mengatakan, brang Buli, Gunung Wato-wato merupakan benteng terakhir ruang hidup warga sekaligus sumber utama air bersih yang menopang kehidupan ribuan manusia di wilayah pesisir dan perkotaan Buli.

Di tengah ekspansi industri ekstraktif terus menggerus wilayah hidup masyarakat Halmahera Timur, Wato-wato yang tersisa sebagai kawasan penyangga ekologis sangat menentukan keberlanjutan hidup orang Buli untuk hari ini dan masa depan.

Said yang juga warga Teluk Buli itu menyebut secara ekologis, Pegunungan Wato-wato merupakan daerah tangkapan air utama,

menopang sedikitnya sembilan aliran sungai dan menjadi sumber air bersih bagi sekitar 13.486 jiwa di sepuluh desa di Kecamatan Maba.

Kawasan ini juga menjaga keberlangsungan pertanian warga, menopang ekosistem pesisir Teluk Buli, serta menjadi penyangga bagi aktivitas perikanan masyarakat. Dengan kata lain, keberadaan Wato-wato memiliki hubungan langsung dengan keselamatan ekologis dan ekonomi warga.

“Karena itu, kerusakan sekecil apa pun di kawasan hulu Wato-wato akan memicu dampak berantai yang serius. Krisis air bersih, banjir, longsor, sedimentasi sungai, hingga rusaknya ekosistem pesisir merupakan ancaman nyata yang tidak bisa dianggap sepele oleh siapapun,” ujarnya dalam rilis yang diterima redaksi poskomalut, Senin (25/5/2026).

Ia mengatakan, jika kawasan ini dibuka untuk pertambangan, maka masyarakat Teluk Buli bukan hanya kehilangan sumber air, tetapi juga kehilangan ruang produksi pangan dan sumber penghidupan yang selama ini menopang kehidupan.

Dampaknya bahkan akan diwariskan kepada generasi mendatang dalam bentuk bencana ekologis permanen.

Ironisnya, rencana operasi PT Priven Lestari justru bertentangan dengan tata ruang dan prinsip perlindungan lingkungan hidup.

Sementara, Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Maluku Utara, Julfikar Sangaji menerangkan, berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Halmahera Timur, Pegunungan Wato-wato telah ditetapkan sebagai kawasan lindung, zona perlindungan sumber mata air, serta kawasan rawan longsor dan banjir.

Namun, sebagian besar wilayah konsesi perusahaan diketahui berada di kawasan hutan lindung dan wilayah penyangga Kota Buli.

Tidak hanya itu, perusahaan juga diduga telah melakukan pembukaan jalan hauling di kawasan hulu sebelum memenuhi seluruh prasyarat perizinan kehutanan, termasuk

Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Jalan hauling yang dibuka melintasi badan sungai dan kawasan resapan air.

Kondisi ini berisiko mempercepat erosi, memperparah sedimentasi sungai, dan merusak sistem hidrologi yang selama ini menjaga keseimbangan ekologis Teluk Buli.

Aktivitas pembukaan jalan hauling itu sempat dilakukan pada tahun 2023. Namun, kegiatan tersebut terhenti setelah mendapat penolakan dan aksi protes warga Kecamatan Maba pada September 2023.

Meski demikian, berdasarkan laporan warga, PT Priven Lestari melalui perusahaan sub kontraktornya, PT Mining Abadi Indonesia (MAI), diduga kembali melakukan upaya persiapan operasi tambang di wilayah tersebut.

“Berdasarkan informasi yang dihimpun, bahwa pihak perusahaan telah membangun kantor operasional di Desa Gamesan dan mulai melakukan pendekatan kepada masyarakat guna melancarkan rencana aktivitas pertambangan,” ungkapnya.

Selain itu, terdapat informasi mengenai rencana penyiapan lahan untuk pembangunan jetty di pesisir Gamesan.

Padahal, berdasarkan RTRW Halmahera Timur, kawasan pesisir tersebut tidak diperuntukkan bagi pembangunan fasilitas jetty dan aktivitas pendukung pertambangan.

Penolakan warga terhadap PT Priven Lestari telah berlangsung sejak 2014, warga Kecamatan Maba secara konsisten menyuarakan penolakan terhadap kehadiran perusahaan tambang tersebut.

Dengan kesadaran bahwa tambang bukan hanya menciptakan ancaman terhadap sumber air, tetapi juga mengancam ruang produksi pangan, wilayah kelola warga, serta keberlanjutan hidup masyarakat pesisir.

“Sayangnya, seluruh proses perizinan yang berjalan, suara penolakan warga tidak pernah benar-benar diakomodasi secara utuh,” ujarnya.

Lebih lanjut Julfikar menyebut konsultasi publik berlangsung tanpa partisipasi yang bermakna, sosialisasi izin lingkungan dilakukan cenderung secara tertutup dan minim informasi, bahkan muncul dugaan manipulasi tanda tangan warga dalam dokumen AMDAL.

Dengan demikian kondisi ini memperlihatkan bahwa proses perizinan tambang lebih berpihak pada kepentingan investasi ketimbang perlindungan hak-hak masyarakat dan keselamatan lingkungan hidup.

Atas dasar itu, JATAM menyampaikan tiga tuntutan tegas:

1. Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur segera merekomendasikan pencabutan IUP PT Priven Lestari.

2. Kementerian ESDM segera mencabut dan membatalkan RKAB PT Priven Lestari serta mencabut izin usahanya karena bertentangan dengan RTRW Halmahera Timur dan mengancam sumber-sumber air masyarakat serta berisiko menimbulkan kerusakan ekologis permanen.

3. Kementerian Kehutanan segera menolak dan/atau mencabut Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) PT Priven Lestari.

4. Kementerian Lingkungan Hidup bersama pemerintah daerah segera menetapkan Pegunungan Wato-wato sebagai kawasan perlindungan sumber daya air dan kawasan penyangga kehidupan masyarakat Kecamatan Maba.

“Demikian dalam momentum Hari Anti Tambang (HATAM) Mei 2026 ini, harus menjadi pengingat bahwa pengurus negara tidak boleh menunggu sampai ruang hidup masyarakat hancur untuk bertindak,” cetusnya.

“Menyelamatkan Pegunungan Wato-wato berarti menyelamatkan sumber air, lingkungan hidup, ruang hidup masyarakat, serta masa depan Halmahera Timur dari krisis sosial-ekologis yang kian akut,” sambungnya mengakhiri.

Mag Fir
Editor