poskomalut, Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah atau DPP IMM mengkritik keras dugaan kerusakan lingkungan yang menyeret PT Halmahera Sukses Mineral PT HSM.

Menurut DPP IMM, persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah mengarah ke dugaan kejahatan lingkungan yang berdampak pada ekosistem dan kehidupan warga.

Sorotan menguat setelah beredar pemberitaan soal dugaan kerugian lingkungan Rp2,2 triliun akibat aktivitas tambang yang merusak kawasan hutan dan lingkungan hidup.

Angka itu, jika terbukti lewat audit dan investigasi resmi, menunjukkan besarnya ancaman bagi sumber daya alam dan generasi mendatang.

Ketua Bidang Lingkungan Hidup DPP IMM, Usman Mansur menegaskan, pemerintah dan aparat penegak hukum harus menindaklanjuti dugaan ini secara transparan dan akuntabel.

“Ketika muncul dugaan kerugian lingkungan hingga Rp2,2 triliun, negara tidak boleh diam. Ini bukan sekadar soal investasi atau keuntungan ekonomi, tetapi menyangkut keselamatan ekologi, keberlangsungan hidup masyarakat, dan masa depan bangsa,” ungkapnya, Rabu (3/6/2026).

“Jangan sampai hukum terlihat tajam kepada rakyat kecil tetapi melemah ketika berhadapan dengan korporasi besar,” sambung Usman.

Menurut DPP IMM, setiap dugaan kerusakan lingkungan dengan nilai besar harus ditindaklanjuti lewat tiga langkah; audit investigatif independen, penegakan hukum tegas, keterbukaan informasi ke publik.

“Publik berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Jika dugaan kerusakan lingkungan dan kerugian negara dalam nilai besar ini tidak diusut serius, akan muncul pertanyaan tentang keberpihakan negara pada rakyat dan kelestarian lingkungan,” lanjutnya.

DPP IMM mendesak Kementerian Lingkungan Hidup, Gakkum LH, Kementerian ESDM, dan aparat penegak hukum segera menyelidiki seluruh aktivitas PT HSM dan mengumumkan hasilnya secara terbuka.

“Lingkungan hidup bukan warisan yang bisa dihabiskan demi segelintir pihak. Jika dugaan kerusakan ini benar terjadi, penegakan hukum harus tanpa kompromi. Negara harus hadir sebagai pelindung rakyat dan lingkungan, bukan tameng kepentingan korporasi,” tegas Usman.

Mag Fir
Editor