TERNATE-pm.com, Polisi diminta mengambil langkah tegas dengan memproses K, alias Komar, oknum petugas sipir di lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Ternate yang menganiaya tahanan.
Praktisi Hukum, Hendra Kasim mengatakan, lembaga pemasyarakatan dikelola dengan maksud pembinaan kepada warga binaan yang lebih berbasiskan HAM.
Menurutnya, perbuatan main haikm sendiri oknum petugas sipir tersebut sangat tidak mencerminkan fungsu pengelolaan Lapas.
“Perilaku yang dilakukan terduga oknum pegawai itu benar dan tidak bisa dibenarkan,” tegas Hendra kepada poskomalut.com, Jumat (19/5/2023).
Hendra menambahkan, sikap Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ternate, Dedi Setiawan atau pun Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara, M. Adnan harus tegas dan transparan dalam investigasi terhadap tindakan petugas sipir tersebut.
Lanjutnya, langkah itu perlu diambil agar dalam menyikapi kasus kekerasan tersebut tidak berakhir pada saling memaafkan. Dan, tidak adanya pemberian sanksi.
“Investigasi secara transparan harus dilakukan, kalaupun terbukti perlu ada tindakan tegas terhadap oknum sipir itu, biar ada efek jerah bagi yang lain,” pintanya dengan tegas.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammad ini menilai oknum sipir tersebut tidak bisa hanya diberikan sanksi internal, karena tindkannya terkualifikasi sebagai tindak kekerasan.
“Aparat Penegak Hukum (APH) juga dapat memproses berdasarkan hukum yang berlaku atas perbuatan oknum sipir,” tegasnya lagi.
Sekadarab diketahui, tindakan fisik itu dilakukan petugas sipir terhadap korban, Dimas saat pergantian shif jaga malam pada Rabu 17 Mei 2023 pukul 20:00 WIT.
Menurut keterangan keluarga, saat mengambil apel, Komar yang dalam keadaan emosi langsung memukuli korban. Akibatnya, korban mengalami luka lebam di wajah dan mengeluarkan darah.

Tinggalkan Balasan