TERNATE-pm.com, Direktur Utama (Dirut) Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Bahari Berkesan Kota Ternate, H. Risdan Halry serta teller BPRS, Amira dan Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate, Muhlis Jumadil jadi saksi sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (31/1/2024).

Mereka dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate sebagai saksi persidangan kasus korupsi retribusi pasar di Disperindag 2022 hingga Januari 2023 senilai Rp1 miliar lebih.

Persidangan dipimpin hakim ketua, Hadija Rumalean didampingi anggota, Widodo dan Budi, berjalan lancar.

Dirut BPRS Bahari Berkesan, H. Risdan Halry pasca sidang mengatakan, kehadiran mereka hanya dimintai klarifikasi legalitas atau keabsahan validasi transaksi sah atau tidak.

“Intinya kami hanya menjelaskan ke hakim bahwa validasi yang sah dan tidak sah,” singkat H. Risdan.

Terpisah, JPU Kejari Ternate, M. Indra Gunawan Kesuma menyatakan, agenda persidangan tersebut yaknis pemeriksaan tiga saksi tersebut.

“Berikutnya masih saksi, tapi lebih kompeten,” singkatnya.

Terpisah, terdakwa NY alias Novi melalui kuasa hukum, M. Bahtiar Husni menegaskan, sekian kalinya dalam persidangan dengan berbagai keterangan saksi yang dihadirkan JPU, pihaknya bisa menyimpulkan kliennya tidak sendiri menyetor ke BPRS.

“Kami kira, terkait keterangan para saksi di persidangan. JPU harus dalami lagi, agar fakta hukum dalam persidangan terungkap lebih jelas. Karena dari BPRS menyampaikan di hadapan hakim kalau penyetoran banyak dilakukan bendahara penerima, Abdi Soleman Umasangaji,” pungkasnya.

Sementara, Kepala Disperindag Ternate, Muhlis Jumadil dihampiri wartawan enggan berkomentar.