MABA-PM.com, Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2021 Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) masih menunggu harmonisasi perubahan peraturan bupati (Perbup) yang dilakukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD). Sebelumnya, perbup tersebut diberikan Bagian Hukum dan Organisasi pada bulan Juni lalu.

Kepala Bagian Hukum dan Organisasi, Ardiansyah Madjid mengatakan, dari sisi regulasi, Bagian Hukum sudah selesai mengakomodasi substansi perubahan perbup pilkades, hanya karena ada materi yang berubah maka konsekuensinya harus diharmoniskan dalam lampiran dengan batang tubuh yang dogodok.

“Jadi dari bulan kemarin Bagian Hukum sudah serahkan perbup ke DPMD untuk minta di harmonisasi,” ujar Ardiansyah saat dikonfirmasi, Selasa (27/07/2021) di halaman Kantor DPRD Haltim.

Namun, kata Ardiansyah, sampai saat ini setelah dilakukan komunikasi dengan Kepala DPMD bahwa belum bisa diselesaikan terkait dengan harmonisasi perbub pilkades.

“Jadi perbup perubahan pilkades sudah diserahkan ke DPMD. Setelah diserahkan, jika ada masukan-masukan berkaitan dengan substansi di lapangan maka silahkan dikoreksi,” ungkapnya.

Dikatakanya, tahapan pilkades sudah diatur secara ketat dari setiap fase ke fase itu diatur alokasi waktunya.

“Jadi ketika kita mundur dari fase pembentukan panitia otomatis berpengaruh terhadap fase-fase berikutnya,” tandasnya.

Dirinya menambahkan, terkait dengan kepastian soal jadwal pelaksanaan pilkades atau tahapan lainya lebih baiknya dikonfirmasi ke DPMD.

Penulis : Ikam|Editor : Mgr