poskomalut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), menyetujui pengesahan 12 Rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi Peraturan daerah (Perda).

Pengesahan tersebut melalui surat keputusan nomor; 188.4/15/2025, tentang Persetujuan DPRD terhadap 12 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur, dalam paripurna ke-20 masa siding ke III di kantor DPRD Haltim, Senin (22/9/2025).

Dua fraksi menyetujui pengesahan tersebut. Yakni fraksi Bingksi NKRI dan Dari Indonesia.

Wakil Bupati, Anjas Taher dalam pidatonya mengatakan, dinamika pembahasan antara komisi DPRD dan pemerintah daerah tentunya turut memberikan kontribusi terhadap penyempurnaan subtansi hukum 12 Ranperda.

“Persetujuan anggota DPRD dapat segera ditindaklanjuti melalui proses registrasi pada pemerintahan provinsi untuk selanjutnya ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten Halmahera Timur. Biar segera diberi diberlakukan secara efektif,” kata Anjas.

Birikut rincian 12 peraturan daerah tersebut:
1. Ranperda CSR
2. Ranperda Penyelenggaraan Pelayanan Publik
3. Ranperda Kearsipan
4. Ranperda Pengelolaan Pasar
5. Ranperda JDIH
6. Ranperda Kepariwisataan
7. Ranperda Desa Wisata
8. Ranperda Tenaga Lokal
9. Ranperda Penyerahan Saran dan Prasarana Utilitas Umum
10. Ranperda Pengelolaan Sampah
11. Ranperda Pengelolaan Air Limba Domestik
12. Ranperda Penanggulangan Kemiskinan