WEDA-PM.com, DPRD Halmahera Tengah, membentuk panitia kerja (Panja). Panja ini dibentuk guna menyelesaikan sengketa ganti rugi lahan Warga yang kerap bermasalah di sejumlah tempat dalam Wilayah Halteng. Panja penyelesaian sengketa lahan warga ini diketuai oleh Nuryadin Ahmad.

Wakil ketua II DPRD Halteng, Hayun Maneke menjelaskan, pembentuan panja ini, sebagai tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara DPRD dengan perwakilan masyarakat pemilik lahan yang melakukan pengaduan. 

“Setelah RDPU dilanjutkan dengan rapat internal  pimpinan  dan anggota dengan agenda pembentukan panitia kerja sebagai sikap responsif atas dinamika dan aspirasi masyarakat,”kata Hayun Maneke, Senin (16/3).

Ia menyatakan, hasil rapat disampaikan ke fraksi untuk mengusulkan nama-nama anggota panja, mendapatkan respon baik dari fraksi dengan mengusulkan nama-nama anggotanya untuk dimasukkan dalam Panja yang beranggotakan 11 orang itu.

“Komposisi pimpinan panja yang dituangkan dalam bentuk keputusan pimpinan DPRD Halteng Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pembentukan Panja Penyelesaian Sengketa Ganti Rugi Lahan dalam Wilayah  Kabupaten Halmahera Tengah,”kata Politisi NasDem itu.

Ia menyebut, panja yang dibentuk itu betugas meneliti, mempelajari, mendalami laporan masyarakat terkait sengketa lahan. Selain itu, panja juga akan mendidentifikasi dan menginventarisasi data-data yang berhubungan dengan sengketa lahan, dan melakukan rapat koordinasi dengan pihak-pihak yang berkentingan sesuai dengan fungsi kerja Panja, selanjutnya panja memberikan rekomendasi atas hasil temuan berkaitan dengan ruang lingkup kerja Panja.

“Selanjutnya hasil kerja Panja akan dilaporkan kepada Pimpinan DPRD. Masa kerja Panja selama  enam puluh hari terhitung 12 maret 2020 sampai 31 agustus 2020,”paparnya.

Seraya berharap dengan penetapan Panja dalam itu, dapat memberikan solusi yang responsif dan adil  terhadap masalah yang dialami oleh masyarakat.(msj/red)