MABA-PM.com, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) menimbulkan sejumlah polemik di tengah masyarakat. Menanggapi hal itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Haltim, meminta bupati segera mengevaluasi Kabag Hukum, Ardiansyah Sangaji.

Sekretaris Komisi II DPRD Haltim, Hasanudin Ladjim mengatakan, melihat pengalaman pada Pilkades tahun sebelumnya, Kabag Hukum kalah dalam persidangan di PTUN dalam sengketa Pilkades Desa Waci. Sehingga itu polemik pilkades yang saat ini tengah berlangsung, bupati harus mengevaluasi betul.

“Persoalan yang saat ini terjadi, sudah tentu pemda ini jadi yang tergugat, maka bupati harus mengevaluasi betul terhadap Kabag Hukum,” kata Hasanudin di ruangan rapat Komisi II DPRD Haltim.

Hasanudin mengungkapkan, apalagi saat ini sudah ada dua desa yang sudah pasti masuk dalam gugatan, yakni Patlean dan Desa Dorosago Kecamatan Maba Utara. Kata dia, bupati harus betul-betul mempersiapkan pembelaan-pembelaan dalam persidangan nanti.

“Kalau nanti semisalnya kabag hukum kalah berarti samahalnya pemda kalah. Karena kabag hukum membawa nama Pemda Haltim,”tandasnya.

Sehingga itu, kata Hasanudin, kedepanya dalam mengantisipasi polemik Pilkades yang saat ini terjadi, Komisi II tengah mempersiapkan perubahan Peraturan bupati (Perbup) agar lebih memaksimal. Karena Perbub yang digunakan tidak terlalu maksimal dalam pembahasannya.

“Kalau tidak salah dalam pembahasan pembobotan Perbub itu, hanya satu kali pembahasan bersama dengan DPRD. Sehingga dilihat banyak kekurangan prodak hukum yang ada di dalam Perbub itu,” ungkapnya.

Disentil soal polemik Pilkades Ino Jaya, Kecamatan Wasile Selatan yang saat ini tengah terjadi. Hasanudin menjanjikan bakal memanggil Panitia Pilkades, baik kabupaten maupun desa.

“Melalui rekomendasi pansus kemarinkan sudah diminta agar semua Cakades dilantik, nanti paska pelantikan jika ada yang mau gugat maka silahkan saja. Tetapi kenyataanya Cakdes Ino Jaya Tidak dilantik. Maka dari itu akan dipanggil panitia kabupaten dan desa,” pungkasnya.