TIDORE-pm.com, Setelah paripurna pengucapan sumpah dan janji unsur pimpinan defenitif, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan langsung menyelesaikan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) periode 2024-2029.

Rapat paripurna penetapan AKD dipimpin Ketua DPRD Tidore, H Ade Kama, didampingi Wakil Ketua I, Asma Ismail dan Wakil Ketua II, Ridwan Moh. Yamin, Jumat (1/11/2024).

Ketua DPRD Kota Tidore, H Ade Kamma menyampaikan bahwa pembentukan AKD berdasarkan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, Pasal 64.

“Alat Kelengkapan dibentuk berdasarkan rapat paripurna dan ditetapkan dengan keputusan DPRD,” ungkap H Ade dalam paripurna ke-VIII masa persidangan I.

AKD merupakan elemen penting dalam struktur organisasi dewan yang memiliki peran strategis dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.

“Alat kelengkapan ini adalah perangkat pendukung yang akan membantu dewan dalam menjalankan tugasnya secara efektif,” jelasnya.

Adapun, komisi yang terbentuk, di antaranya Komisi I DPRD Tidore, dipimpin Politisi PKB, Kasman Ulidam. Sementara Ketua Komisi II, Abdurrahman Arsyad  dari PDIP dan Ketua Komisi III, politisi PDIP, Ardiansyah Fauji.

Untuk AKD lainnya, seperti Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tidore, dan Badan Musyawarah (Banmus) dipimpin Ketua DPRD Tidore, juga dari PDIP, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tidore, dipimpin Sarmin Mustari, Badan Kehormatan (BK) DPRD Tidore, Hamga Basinu.

Ketua dan angggota AKD dalam menjalankan tugas akan dibantu Sekretariat Dewan (Sekwan), pakar atau tim tenaga ahli yang dipakai DPRD Tidore lima tahun ke depan.