MOROTAI-PM.com, Pendapatan Asli Daerah (PAD) khusus sewa alat berat sepanjang tahun 2018 dan 2019, yang dikelola  Dinas Pekerjaan Umum (PU) diduga disalahgunakan oleh instansi tersebut. Sebab, selama 2 tahun itu, dinas tersebut tidak pernah menyetor PAD sewa alat berat ke Badan Pendapatan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Pulau Morotai.

Berdasarkan data yang dihimpun Posko Malut, belanja alat berat selama dua tahun yakni 2018 dan 2019 oleh Dinas PU berdasarkan dokumen APBD mencapai Rp 9,2 miliar. Belanja tersebut di antaranya mobil dum truck, tronton, eksavator, serta sejumlah alat berat lainnya. Hanya saja, alat yang disewakan bertahun tahun itu tidak disetor ke kas daerah.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Pendapatan Dinas Keuangan Nana Suryana Kharie. Nana menjelaskan, sepanjang tahun 2017 pihaknya tidak menerima setoran PAD untuk sewa mobil truck maupun tronton.”2017 itu ada berita acara pinjam pakai antara pihak ketiga dengan dinas pendapatan, jadi sebelum dipakai itu stor dulu, bukan abis pakai baru stor, misalnya perjanjiannya 10 jam ya tinggal dikalikan dengan harga perjam sesuai SK bupati, itu hitungannya Rp 350 ribu perjam, jadi dasar perjanjian itu diserahkan ke PU, kalau 10 jam selesai ya PU harus kasih stop,” kata Nana kepada koran ini kemarin.

Sementara di tahun 2018 sangat kecil, bahkan tidak lagi menggunakan berita acara, termasuk juga untuk tahun 2019. Sementara untuk diketahui, sejumlah masyarakat sulit mendapatkan alat berat, misalnya eksavator dan tronton itu, karena alat tersebut berada di tempat jauh, misalnya di pulau Rao dan sejumlah tempat lainnya. Bahkan, dikabarkan alat berat itu dipakai oleh Dinas PU sendiri. (ota/red)