TERNATE-pm.com, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Maluku Utara mulai memeriksa Wakapolres Kabupaten Pulau Taliabu, Kompol. Sirajuddin.

Perwira berpangkat kompol itu diperiksa atas kasus dugaan perselingkuhan dengan oknum anggota DPRD Maluku Utara, berinisial AYM alias Angriatu yang viral di media sosial setelah diunggah akun Instagram bernama @dinyapriliani.

Dini Apriliana merupakan putri dari Kompol Sirajuddin, yang membongkar dugaan perselingkuhan sang ayah.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bambang Suharyono menyatakan, Wakapolres Taliabu sudah diperiksa Propam.

Selain Wakapolres Taliabu lanjut Bambang, Propam juga melakukan pemeriksaan terhadap anak dan istri dari Wakapolres.

“Wakapolres dan istri serta anaknya sudah diperiksa hari ini,” kata Bambang, Selasa (15/2/2025).

Bambang menegaskan, pemeriksaan yang dilakukan ini sesuai dengan arahan Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Midi Siswoko untuk melakukan tindakan kepada personel yang melakukan pelanggaran disiplin ataupun kode etik.

Bambang menyebut, untuk sanksi akan dilihat dari hasil sidang.

“Kalau sanksi nanti dari sidang, baik berat atau ringan, yang pasti sekarang belum sidang,” ucapnya.

Bambang menegaskan, proses disiplin atau kode etik yang ditangani Propam adalah tindakan yang dilakukan secara internal kepolisian dan tidak membutuhkan pihak lain.

“Ini internal saja, karena ini kode etik dan disiplin, bukan pada pidana umumnya,”pungkasnya.

Mag Fir
Editor