poskomalut, Mantan Kepala Desa Jikolamo, Loloda Kepulauan (Lokep), Halmahera Utara (Halut), Yahya Lotono diduga salah gunakan anggaran Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020, 2021 dan 2023.

Mito, warga desa setempat menyebut bekas kades mereka diduga menyelewengkan DD dengan nilai cukup besar.

Ia mengungkap, pada 2020 ada pembangunan 13 unit rumah tidak layak huni untuk masyarakat, tapi yang direalisasi hanya dua unit. Sisanya tidak diketahui.

Pembangunan bantuan rumah tersebut, bahan yang dibelanjakan berupa semen 325 sak. Tidak terpakai  275 sak, jika dihitung harga per saknya Rp135.000, total Rp37.125.000 tidak direalisasikan.

Mito menambahkan, di bidang pemberdayaan juga diadakan lima unit bodi fiber 3GT dengan harga per unit Rp57.500.000. Tapi, direalisasi hanya tiga unit. Sisa anggaran sebesar Rp115.500.000.

Selain itu, mantan kades juga mengadakan bodi fiber 3GT sebanyak enam unit melalui bidang pemberdayaan masyarakat pada 2021. Harganya per unit Rp63.000.000.

Namun, hanya tiga unit direalisasi. Sisa anggaran sebesar Rp186.000.000. Sedangkan bidang kelautan dan perikanan diperkirakan di 2023 kegunaan anggaran Rp187.300.000 tidak diketahui.

Sementara, di 2020 diadakan satu unit mesin 15 PK dengan anggaran sebesar Rp30.000.000 dan pengadaan semen 200 sak di 2021 tidak direalisasi.

“Jika terhitung dari anggaran tersebut mantan kades telah menyalahgunakan penggunaan dana desa dari 2020, 2021, dan 2023, l diduga telah menyelahgunakan sebesar Rp581.425.000,”ungkapnya.

“Kami mendesak kepada pihak penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Yahya Lotono. Inspektorat Halmahera Utara juga masih melakukan pemeriksaan audit terhadap mantan kades pada 2021,” sambungnya mengakhiri.

Mag Fir
Editor