WEDA-PM.com, Perayaan Natal menjadi hari istimewa bagi Narapida yang beragama Kristen. Tak terkecuali, warga binaan di ruma tahanan kelas II B Weda. Setidaknya tahun ini, Rutan kelas II B mengusulkan remisi alias pemotongan masa tahanan untuk empat orang warga binaan.

“Ada empat orang Narapidana beragama kristen yang sudah kami usulkan untuk mendapatkan remisi Natal,”kata Kepala Rutan kelas II B Weda, Supriyanto, kemarin.

Kepala rutan weda menyatakan, setiap perayaan hari besar agama warga binaan mendapat remisi. Pemberian remisi tersebut berdasarkan atas persetujuan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM). Selain itu, harus memenuhi syarat seperti berkelakuan baik dan telah menjalani masa tahanan selama enam bulan.

“Yang diusulkan dapat remisi adalah mereka yang sudah menjalani masa tahanan 6 bulan, berperilaku baik dan tidak melakukan pelanggaran selama di rutan,”ucapnya.

Empat warga binaan ini merupakan narapida kasus pemerkosaan dan pencurian. “Saat ini kita masih menunggu Surat Keputusan (SK),” jelasnya.

Ka Rutan mengatakan, rutan weda punya 32 Narapida. Namun dua masih titipan Polres Halteng karena statusnya masi A2. Sebagai, ketentuan dari direktur jenderal pemasyarakatan untuk A1 dan A2 belum bisa kita terima. “Jadi kalau nanti sudah A3 baru dikirim ke Rutan, termasuk yang sudah putusan,” paparnya. (msj/red)