MABA-PM.com, Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Timur, khususnya formasi kesehatan harus mengantongi Surat Tanda Registrasi (STR). 

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumberdaya Apratur (BKPSA) Haltim, Ismail Muhmud mengungkapkan pada saat pendaftaran CPNSD terutama formasi kesehatan wajib mengantongi STR,”kata Ismail, ketika ditemui wartawan Posko Malut, Kamis (07/11/2019).

Mantan Camat Kota Maba ini juga mengatakan formasi kesehatan harus memasukkan syarat pendafataran melampirkan STR, karena ini sesuai peraturan Mentri Kesehatan RI. “Untuk kesehatan syaratnya sudah ada karena itu berdasarkan Peraturan Menteri. Jadi wajub formasi kesehatan harus mengantongi STR,”tururnya. Syarat pendafataran formasi kesehatan, pendidikan dan umum akan disampaikan melalui pengumuman di Sekretariat BKPSA, sekretariat daerah (Setda) Haltim. “Sementara pendidikan dan umum kami akan sampaikan lewat pengumuman dan pendaftaran, sekaligus dengan persayaratanya,”tutupnya.(zhar/red)