poskomalut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur (Haltim) menggeledah kantor Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (DPLH), Senin (30/6/2025).

Penggeledahan itu kaitannya dengan pengusutan kasus Ruang Terbuka Hijau (RTH) di areal Masjid Raya Iqra, Kota Maba.

Didampingi personel TNI, tim Kejari mendatangi kantor DPLH sekira pukul 09.40 WIT.

Sejumlah ruangan termasuk ruang kerja kepala dinas, bendahara dan bidang-bidang tak luput dari pemeriksaan.

Penggeledahan tersebut berlangsung satu jam lebih. Tim Kejari kemudian melanjutkan agenda yang sama di pukul 11.35 WIT. Yakni di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Haltim.

Amatan jurnalis media ini di lapangan, tim mencari sejumlah bukti tambahan di ruang bagian koperasi.

Kepala Kejari Haltim, Satria Irawan mengatakan penggeledahan itu merupakan satu tindakan hukum dilakukan berkaitan dengan mencari alat bukti.

“Karena perkara ini sudah naik status ke tingkat penyidikan. Jadi tadi kami lakukan penggeledahan di DPLD itu didapatkan 60 dokumen yang nantinya dijadikan dasar pemeriksaan berikutnya,” ujarnya.

Ia menyetakan, kasus RTH sudah ada indikasi korupsi. Sebab itu status kasus tersebut kini ditingkatkan.

“Jadi hingga saat ini belum ada calon tersangka, karena masih dalam proses penyidikan. Kasus RTH ini kami sudah periksa 13 saksi dan kemungkinan pemeriksaan saksi akan bertambah,” tuturnya.

RTH bersumber dari APDB dan CSR 2022-2023. Terdapat enam paket pekerjaan RTH di lingkungan Masjid Iqra. Empat paket dari APBD dan dua paket dari CSR Antam.

“Jadi untuk empat paket dari APBD dengan nilai sebesar Rp4,7 miliar. Sementara CSR Antam dengan nilai sebesar Rp1,1 miliar, sehingga total semua Rp5,9 miliar,” tuturnya.

Untuk penghitungan kerugian negara kata Satria, belum ada. Tapi, Kejari sudah punya data kantong-kantong mana saja yang bisa mengakibatkan kerugian kerugian negara.

“Contohnya ada yang sudah ditimbun, namun kembali direncanakan lagi di tahun berikutnya, sehingga ada kerugian negara di dalamnya,” tukas Kajari Haltim.