TERNATE-pm.com, Masyarakat diminta berhati-hati terhadap maraknya kasus penipuan dengan motif mencatut nama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ternate maupun para kepala seksi.

Pelaku penipuan biasanya menyasar pejabat, kontraktor hingga pengusaha di Ternate dengan iming-iming akan menyelesaikan perkara yang tengah ditangani.

Kajari Ternate, Abdullah melalui Kasi Intel Aan Syaeful Anwar dikonfirmasi menyatakan, modus penipuan yang mengatasnamakan Kajari dan Kasi Pidsus, Kasi Intel hingga Kasi Pidum sengaja dipakai untuk menakuti sejumlah pejabat, kontraktor hingga pengusaha.

Pelaku kata Aan, menghubungi para pejabat melalui via WhatsApp dengan foto profil Kajari hingga para Kasi.

“Mereka kirim pesan singkat WhatsApp dengan foto profil yang lengkap, supaya menipu para target yaitu pejabat di Ternate,” ungkapnya.

Dugaan penipuan melalui pesan singkat WhatsApp yang menggunakan foto profil para petinggi Kejari ini sambung Aan, mulai terendus setelah salah satu pejabat di Pemerintah Kota (Pemkot) Ternata mengkonfirmasi adanya pesan singkat yang diterima.

“Kami baru tahu, dan itu kita tahu setelah ada pejabat yang mengkonfirmasi ke kita,” katanya.

Aan juga minta kepada seluruh masyarakat terutama pejabat, kontraktor hingga pengusaha untuk tidak melayani atau merespon adanya pesan singkat WhatsApp yang diterima tersebut.

“Jangan dilayani, karena kita tidak pernah meminta imbalan apapun baik berupa uanh maupun barang,” jelasnya.

Aaan dalam kesempatan tersebut juga meminta infromasi jika ada pejabat, kontraktor maupun pengusaha yang dihubungi untuk meminta uang dengan membawa nama Kajari maupun para Kasi.

“Kalau ada yang dihubungi, segera laporkan ke kita, karena sekali lagi saya nyatakan bahwa kita tidak pernah meminta apapun terutama yang berkaitan dengan kasus yang tengah kita tangani,” ujarnya.

Modus mengatasnamakan Kajari hingga para Kasi melalui pesan singkat WhatsApp lanjut Aan, jumlahnya berfariasi mulai dari Rp2 juta hingga Rp100 juta.

“Kalau mengatas namakan saya (Kasi Intel) penipu ini, meminta uang paling kecil Rp5 juta dan paling besar Rp100 juta ke pejabat daerah,” pungkasnya.