MABA- PM.com, Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) menetapkan beberapa kriteria Pegawai Negeri Silpil (PNS) Haltim yang tidak menerima Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP).
Kepala Bagian Hukum Adriansyah Majid mengatakan, tidak semua ASN yang ada di Haltim menerima TTP, hal ini mengacu pada Kep-Permendagri tahun 2021 yang mengatur tentang pembayaran TTP di semua daerah.
“Ada 4 kriteria PNS yang tidak menerima TTP, itu Kebijakannya dilakukan oleh Pemda Haltim yang mengacu pada Permendagri, namun kebijakan tersebut belum ditetapkan sebagai Peraturan Bupati,” Ujar Adriansyah, Selasa (22/03/2022).
Lanjutnya, saat ini pihaknya masih menunggu persetujuan Permendagri untuk ditetapkan menjadi Peraturan Bupati. “Pembayaran TTP dengan beberapa kriteria itu sudah dalam bentuk rancangan kalau sudah ada persetujuan, baru kita undangkan,” tandasnya.
Adriansyah memaparkan, ada 4 kriteria PNS yang tidak menerima TTP, yang pertama PNS yang baru mutasi atau yang baru pindah dari luar daerah ke Haltim. TTP mereka baru dianggarkan pada tahun 2023.
Kemudian yang kedua Guru yang menerima sertifikasi, Ketiga, Guru yang telah mendapatkan tunjangan daerah terpencil.
Dan yang keempat Guru PNS yang mempunyai Pendidikan terakhir tidak sampai sarjana atau jenjang pendidikanya SMA yang diangkat menjadi PNS.
“Jadi beberapa daerah lainnya guru itu tidak dapat menerima TTP. Sementara di Haltim kita memberikan TTP ke Guru, namun ada kriteria tertentu diantaranya Guru yang non tersertifikasi dan tidak mendapatkan tunjangan daerah terpencil, serta guru PNS yang Sarjana akan mendapatkan TTP,” Jelasnya.
Kenapa penda berikan TTP kepada guru yang sarjana karena kata dia, Pemda ingin memotifasi guru-guru supaya bisa meningkatkan kompetensinya. Karena di Undang-undag guru dan Dosen itu sudah mengisyaratkan kewajiban guru harus S1.
“Kalau kita bayar TTP pada Guru yang pendidikanya hanya SMA maka tidak akan peningkatan kompentensi,” Pungkasnya. (Ris/red)


Tinggalkan Balasan