MABA-PM.com, Inspektorat Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, mengalami keterbatasan anggaran sehingga proses pengawasan anggaran Dana Desa (DD) terkendala. Pada tahun 2021, Inspektorat hanya bisa melakukan pengawasan DD di tiga kecamatan dari sepuluh kecamatan yang ada di Haltim. Hal ini diungkapkan Kepala Inspektorat Haltm, Enda Nurhayati, saat ditemui di ruanganya, Senin (29/03/2021).

Menurutnya, bukan hanya keterbatasan anggara yang menghambat proses pengawasan DD. Tapi ,akses jarak dan waktu juga menghambat proses pengawasan disetiap kecamatan atau desa.

“Jadi dari 10 kecamataa, itu hanya 3 yang isnpektorat akan lakukan pengawasan DD. Tapi tidak disemua desa hanya beberapa desa saja yang dijadikan sempel bahan untuk inspektorat,” ujarnya.

Ditanya terkait anggaran pengawasan DD, dirinya mengaku lupa atau tidak dengan jelas memaparkan besaran anggaran tersebut.
“Jadi anggara pengawasan DD setiap kecamatan atau desa itu tidak ingat angkanya berapa, saya lupa besaran anagaran tersebut,” ujarnya.

Dirinya menambahkan, untuk penjadwalan pengawasan DD akan dilaksanakan oleh inspektorat setelah lebaran.

“Jadi, setelah lebaran idul fitri kami (Inspektorat) turun kelapangan langsung melakukan pengawasan angaran DD,” tandasnya, seraya menambahkan sampai saat ini masih banyak desa juga belum melakukan laporan SPJ.

Penulis : Ikam|Editor : MGR