SANANA-PM.com, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara (Kanwil Kemenkumham Malut) melaksanakan kegiatan kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), manajemen risiko, reformasi birokrasi, kehumasan dan tata nilai Ber-AKHLAK pada Lapas Kelas IIB Sanana.
Kegiatan ini dipimpin Kepala Subbagian Hubungan Masyarakatan, Reformasi Birorkasi, dan Teknologi Informasi, Ermin Rasyim, Pengevaluasi Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran, M. Iqbal, Penyusun Laporan dan Hasil Evaluasi, Ridwan Lobubun, Pengelola Teknologi Informasi, Anugrah Bella Pertiwi. Tim disambut baik Kepala Lapas Kelas IIB Sanana, Ismail beserta jajarannya.
Mengawali kegiatan, Ermin menyampaikan maksud dan tujuannya datang ke Kabupaten Kepuluan Sula ini adalah untuk memastikan pencapaian Indikator Kinerja Utama yang tercantum dalam Perjanjian Kinerja dapat tercapai. Kemudian selain itu juga mendorong pelaksanaan Reformasi Birokrasi melalui pembangunan Zona Integritas menuju WBK.
“Saya harap di Lapas kelas IIB Sanana ini dapat menerapkan dan mengimplementasikan SPIP dan manajemen risikonya guna memastikan pencapaian Indikator Kinerja Utama pada Perjanjian Kinerja yang telah ditandatangani oleh Kepala Satuan Kerja dapat tercapai,” ujarnya.
Lebih lanjut Ermin mengatakan, melalui kegiatan pendampingan ini, diharapkan Lapas kelas IIB Sanana ini dapat meningkatkan proses pembangunan Zona Integritas menuju WBK pada tahun 2022 ini.
Kemudian dijelaskan terkait publikasi kehumasan. Lanjutnya, saat ini Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham RI melakukan penilaian jumlah pemberitaan masing-masing wilayah Kemenkumham per Minggu, yang hasilnya dikirimkan langsung kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah.
“Berdasarkan hasil evaluasi, dan koordinasi kami dengan Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama, pada saat melakukan publikasi pemberitaan harus ada pencantuman caption Kemenkumham Malut bertujuan agar setiap pemberitaan terbaca oleh mesin pencari yang digunakan Biro Humas Kemenkumham RI,” ucapnya.
Disamping itu, beliau juga menjelaskan internalisasi dan implementasi core values ASN BerAKHLAK
“Implementasi core values ASN BerAKHLAK dapat dilakukan dengan menginternalisasi nilai-nilai yang terkandung di dalamnya, penggunaan logo BerAKHLAK dan tagar Bangga Melayani Bangsa dalam poster, konten media sosial, latar virtual, twibbon, bahan paparan,” katanya.
“Selain itu, dapat juga melalui cover value BerAKHLAK dan Bangga Melayani Bangsa dapat disampaikan dalam setiap kegiatan seperti apel, rapat koordinasi/pertemuan, sosialisasi, lalu penulisan panduan perilaku BerAKHLAK dalam konten media sosial, poster, x-banner, pemutaran video panduan perilaku BerAKHLAK di media sosial, media elektronik, dan media lainnya, pemberian apresiasi atau hal-hal lain kepada pegawai ASN sebagai bentuk bangga melayani bangsa,” tambahnya.
Ermin menambahkan, penguatan peran agen perubahan reformasi birokrasi, atau dapat ditambahkan dengan metode lain yang relevan, kreatif, dan inovatif sesuai dengan karakteristik masing-masing Satker.
Setelah pengarahan, tim Kanwil Kemenkumham Malut melanjutkan kegiatan dengan melakukan pendampingan pelaksanaan SPIP, penyusunan matriks manajemen risiko sesuai Permenkumham Nomor 5 Tahun 2018 sejak pagi sampai sore hari.
Ermin mengharapkan kegiatan monev ini dapat menghasilkan outcome bagi peningkatan kinerja jajaran Kanwil Kemenkumham Malut.


Tinggalkan Balasan