MABA-PM.com, Kasus pencabulan anak di bawah umur marak terjadi di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim). Kasus pencabulan ditangani Porles Haltim mengalami peningkatan setiap tahun. Tercatat di tahun 2020 terdapat 15 kasus pencabulan anak di bawa umur. Sedangkan Januari-Maret 2021 Polres Haltim sudah menerima laporan sebanyak 11 kasus.

Kapolres Haltim Akbp Edy Sugiharto, SE, M.H, mengakui kasus pencabulan anak di bawah umur sangat memprihatinkan dan marak terjadi di Haltim.

“Kondisi ini sudah sangat memprihatikan, karena dari tahun 2020 hingga awal tahun 2021 yang marak terjadi di Haltim itu kasus pencabulan anak di bawa umur,” ungkapnya Kapolres dalam press conference, Rabu (03/03/21), di Aulah Tri Brata Polres Haltim.

Kaporles menuturkan, kasus pencabulan anak di bawa umur harus menjadi perhatian bersama. Untuk itu, dirinya mengajak-mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat dan seluruh stake holder saling bekerja sama untuk melakukan upaya-upaya pencegahan.

“Pencegahan dengan memberikan sosialisasi dan edukasi pada masyarakat untuk mencegah kasus pencabulan anak di bawa umur yang marak terjadi di Haltim. Terutama kepada masyarakat atau keluarga yang mengalami pencabulan agar segera melapor ke Porles Haltim, sehingga langsung ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Jangan takut dengan ancaman dari pelaku pencabulan. Karena dari pihak Porles Haltim akan melindungi dan menindak pelaku pencabulan,” tuturnya.

Selain melakukan upaya penegakan hukum, kata dia, Porles Haltim juga rutin melakukan upaya-upaya pencegahan melalui Babinkamtibnas.

“Upaya pencegahan tersebut kita dor to dor ke masyarakat maupun ke sekolah untuk melakukan edukasi dan sosialisasi dalam rangka mencegah kejadian kasus pencabulan anak di bawah umur,” katanya.

Dirinya menginginkan agar semua elemen masyarakat dan instansi terkait turut dalam melakukan edukasi agar kasus pencabulan anak di bawa umur di Haltim tidak terjadi lagi.

Penulis : IkamIEditor : Ra