WEDA-pm.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara, dinilai lambat tangani kasus dugaan korupsi Dana Covid-19.
Pasalnya, kasus tersebut sudah naik di meja penyidik sejak 2021, namun sampai saat ini tidak ada perkembangan penangananya.
Dana yang melekat di Rumah Sakit Umum (RSU) Weda itu dianggarkan sebesar Rp20 miliar, namun direalisasi untuk penanganan Covid-19 itu hanya Rp1 miliar lebih.
Keterlambatan jaksa disorot Koordinator Presedium Samurai Maluku Utara, Fahri Haya. Ia mengatakan, molornya penyilidikan kasus Covid-19 menerangkan bahwa jaksa tidak serius mengusut dugaan praktek korpsi di Halteng.
“Karena dari 2021 sampai saat ini tak ada perkembangan, apakah penyelidikan diteruskan atau dihentikan. Lambatnya kejaksaan justru menguntukan pihak yang diduga terlibat dalam pengelolaan dana Covid-19,” kata Fahri, Selasa (14/01/2025).
Sebaliknya lanjut Fahri, praktet tersebut jelas merugikan negara, karena hak rakyat dirampas oleh pejabat yang korup.
Sebab itu mengapa publik terus pertanyakan kejelasan dan komitmen jaksa mengungkap aktor korupsi dana virus corona.
“Sepatutnya jika dugaan kasus korupsi sudah mulai dilidik, tidak ada alasan bagi kejaksaan untuk istirahat sebentar. Karena terlalu lama suatu perkara korupsi yang ditangani, dikhawatirkan memberikan kesempatan kepada pelaku untuk menghilangkan barang bukti,” bebernya.
“Atau pelaku akan melakukan pendekatan di luar jalur hukum. Atau bisa saja oknum-oknum jaksa nakal menjadikan penyelidikan tersebut untuk memperoleh keuntungan pribadi,” sambungnya.
Terpisah, Plt Kasie Pidsus Kejari Halteng, Sandy Sabtu mengatakan bahwa, jaksa memeriksa sejumlah saksi, yaitu panitia, tim faksinasi dan mantan Direktur RSUD Weda.
“Jadi nanti kita lihat, karena kita masih periksa ahli dulu yang bisa menjelaskan bahwa memang belanja obat-obatan masuk dalam penanganan Covid-19 yang dianggarkan atau tidak,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Tinggalkan Balasan