TERNATE-pm.com, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut), Budi Hartawan Panjaitan tingkatkan tiga kasus dari penyelidikan ke penyidikan, terhitung sejak dilantik pada Februari 2023 lalu.
Tiga kasus tersebut yakni kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Covid-19 Malut senilai Rp163 miliar, dugaan korupsi penggunaan pinjaman Pemda Halmahera Barat senilai Rp159,5 miliar, pada 2017 dari Bank Maluku-Maluku Utara, dan dugaan korupsi anggaran BPRS Bahari Berkesan Kota Ternate.
Selain itu, status kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Alga Kastela anggaran senilai Rp1,2 miliar juga ditingkatkan.
“Pak kajati baru menjabat, namum tiga kasus sudah naik ke penyidikan,” kata Aspidsus Kejati Malut Ardian, Kamis (8/6/2023).
Ardian menambahkan, yang ditangani dan semua kasus akan dituntaskan, namun semua itu tergantung partisipasi masyarakat dalam hal melaporkan kasus tindak pidana korupsi tersebut.
“Kami tetap komitmen dan tegakkan hukum di Maluku Utara sebagaimana hukum itu tajam ke atas humanis kebawah,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan