TERNATE-pm.com, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) didesak memanggil dan memeriksaan mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Halmahera Barat (Halbar), Syahril Abd Radjak.
Sampai saat ini Syahril Abd Radjak belum dipemeriksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Pinjaman Pemda Halbar senilai Rp159,5 miliar. Anggaran pada 2017 itu bersumber dari pinjaman ke Bank Maluku-Maluku Utara.
Padahal kasus tersebut statusnya sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Bahkan sejumlah saksi sudah diperiksa.
Praktisi Hukum, Muhammad Tabrani Mutalib mengatakan setiap kasus yang ditangani dan telah ditingkatkan ke penyidikan, tentunya tim penyidik sudah menemukan barang bukti yang kuat. Dalam mengungkap kasus ini harus ada pemeriksaan terhadap pejabat administrasi tertinggi dalam hal ini Sekda Halmahera Barat saat itu.
“Karena kasus ini sudah ditahap penyidikan Mantan Sekda harus dipanggil. Apakah ada keterlibatan dalam pinjaman daerah ini yang sekian miliar itu atau kah tidak. Begitu juga bendahara harus dipanggil,” tegas Tabrani kepada media ini di Ternate, Rabu (7/6/2023).
Tabrani menerangkan, jika tim penyidik tidak memanggil dan memeriksa mantan Sekda Halbar, tentunya publik mempertanyakan kinerja jaksa.
“Di kesempatan ini saya juga menyampaikan ke penyidik harus akuntabel, sehingga pemeriksaan ini siapa yang dipanggil harus disampaikan ke publik,” ucapnya.
“Atas dasar itu soal kasus ini yang berlalu-lalu yang belum dipanggil terutama mantan Sekda, harus dipanggil dan diperiksa sebagai saksi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan