MABA-PM.com, Sejumlah oknum diduga melakukan penyerobotan lahan milik PT Adhita Nickel Indonesia (ANI). Penyerobotan lahan tersebut dilakukan beberapa orang yang didelegasikan oleh Tomi Soeharto dengan perusahaan PT Bumi Nusa Permai (BNP) untuk membokikot aktivitas pertambangan Rabu 22 Juni kemarin.

Informasi yang dihimpun media ini, terdapat sejumlah warga dan oknum yang mengatasnamakan perintah dari Tomi Soeharto tersebut telah memblokade aktivitas pertambangan di area PT ANI.

General Manager PT ANI,Ishac Idrus Djailani dikonfirmasi membenarkan ada sejumlah oknum membokikot aktivitas tambang. Menurutnya, sejumlah oknum yang datang menyerobot atau bernafsu mengambil alih lahan milik PT ANI.

“Benar ada sejumlah oknum itu datang menyerobot paksa lahan PT ANI pada Rabu kemarin. Mereka datang dengan membawa-bawa nama Tomi Soeharto. Tindakan ini sangat memperkeruh keadaan, baik kepada masyarakat maupun pihak perusahaan,” kata Ishac, Kamis (24/06/2022) di kantor PT ANI.

Ishac menjelaskan, secara hukum, pemegang saham dan akta ditamba IUP perseoraan adalah Burhanuddin Leman Djailani. Posisi Burhanuddin di PT ANI sebagai direktur utama, bukan Tomi Soeharto dengan perusahaan PT BNP.

“Jadi secara hukum pemegang izin kuasa tambang ini adalah Pak Burhanuddin Leman Djailani, bukan siapa-siapa. Pemilik IUP PT ANI ini masih ditangan Pak Burhanuddin belum berpindah tangan. Jadi kelompok lain jangan datang menyerobot KP kami, apalagi membawa-bawa nama Tomi Soeharto,” tegasnya.

Ishac mengaku, sebelumnya ada persoalan yang terjadi di dalam perusahaan PT ANI. Yaitu status kepemilikan perusahaan. Masalah ini kemudian digugat oleh pihak Tomi Soeharto kepada Burhanuddin Leman Djailani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan dimenangkan pihak Tomi Soeharto, namun putusanya belum inkrah dan proses hukumnya masih berlangsung.

“Kita melakukan banding di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 564/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst tertanggal 2 Juni 2022. Sehingga putusan itu masih dibanding oleh pihak tergugat Burhanudin Leman Djailani pada tanggal 6 Juni 2022 lalu. Jadi belum ada sama sekali putusan inkrah dari pengadilan. Proses hukum di pengadilan itu masih berjalan. Belum final,” tuturnya.

“Kalau pihak dari Tomi Soeharto melakukan pengumpulan masa untuk meboikot aktivitas PT ANI, maka itu dinamakan perampokan lahan yang dilakukan oleh beberapa orang yang mempunyai kepentingan di dalamnya,” lanjutnya.

Dikatakannya, hingga saat ini belum ada perintah pemberhentikan ataupun surat resmi langsung dari pengadilan untuk tidak beraktivitas penambangan di area PT ANI, selama proses hukum belum selesai.

“Aktivitas penambangan dilakukan sejak tahun 2002 kenapa baru sekarang, pihak dari Tomi Soeharto mengerahkan masa untuk membokikot aktivitas pertambangan yang saat ini telah dilakukan kontrak kerja dengan PT ANI,” tanya dia.

Padahal sebelumnya, kata dia, beberapa hari lalu Polda Metro Jaya datang dalam rangka untuk menginvestigasi kasus yang terjadi d isini (PT ANI), sehingga Polda Metro Jaya mengimbau agar jangan dulu beraktivitas, pihaknya menghormati imbauan tersebut.

“Anehnya, setelah pihak kepolisian menginvestigasi, sore harinya ada oknum yang datang memprovokasi keadaan dengan membawa sejumlah warga ke lokasi perusahaan dengan tujuan menyerobot lahan milik PT ANI,” cetusnya.

Ishac menegaskan, aksi sejumlah oknum penyerobot lahan yang membawa-bawa nama Tomi Soeharto itu sudah dilaporkan ke Polres Halmahera Timur untuk diproses hukum lebih lanjut.

“Kami sudah masukan laporan ke pihak Polres Halmahera Timur dilampirkan dengan bukti-bukti. Saya minta pihak kepolisian segera memproses hukum secara tegas atas perbuatan para oknum-oknum yang sudah kami laporkan. Ini karena mereka sangat mengganggu stabilitas masyarakat dan perusahaan,” tegasnya.

Sementara itu, Dirut versi Tomi Soeharto, Bob Brata Jaya ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya masih menunggu proses banding di Pengadilan Jakarta Pusat untuk itu tidak ada aktivitas pertambangan di lokasi PT ANI, sebelum proses hukum itu selesai.

“Kami masih menunggu semua proses banding di pengadilan. Jadi hormatilah dan tidak berkegiatan ataupun tidak melakukan aktivitas. Dan di PT ANI itu ada saham Tomi Soeharto sebesar 75 persen,” singkatnya.

Sekedar diketahui hingga saat ini pihak kepolisian dan TNI masih berjaga-jaga di lokasi tersebut agar tidak terjadi sesuatu kepada kedua belah pihak.