TERNATE-pm.com, Larangan penjualan obat sirup anak akan segera dikeluarkan Dinas Kesehatan Kota Ternate.
Langkah itu diambil menyusul munculnya kasus gagal ginjal akut misterius, dan menindaklanjuti Instruksi Kementerian Kesehatan RI Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kota Ternate, Muhammad Assegaf mengatakan, surat larangan tersebut bisa diterbitkan apabila pihaknya sudah mendapat surat edaran tertulis dari Kementerian Kesehatan RI. Dan, edaran Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Maluku Utara.
Meski begitu, Muhammad mengakui pihkanya sudah menyiapkan format edaran bagi setiap rumah sakit, apotik dan puskesmas untuk menyetop sementara penjualan maupun meresepkan obat sirup pada masyarakat.
“Kami sudah ikuti semua perkembangan di media, sehingga untuk sementara waktu hanya memastikan pihak dokter dengan bagian kefarmasian dan sejumlah pihak setop menjual obat-obatan cairan berupa sirup,” turunya, Kamis (20/10/2022).
Sebagai langkah antisipasi, Dinas Kesehatan Kota Ternate bakal berkoordinasi denga Dinas Kesehatan Maluku Utara, BPOM dan IDI Maluku Utara maupun kabupaten kota.
“Kasus gagal ginjal akut misterius penyebabnya sejauh ini belum diketahui. Kemenkes dan Ikatan Dokter Anak Indonesi serta BPOM melakukan riset untuk memastikan bagaimana kelayakan obat yang harus diberikan selain obat sirup,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan