WEDA-pm.com, Anggota Komisi III DPRD Halmahera Tengah, Nuryadin Ahmad menampik dugaan keterlibatan oknum pejabat dalam prakterk ilegal mining di Desa Kacepi, Kecamatan Pulau Gebe.
Bantahan itu menyusul dugaan aktivitas pertambangan ilegal di Pulau Kacepi yang diduga dikelola LSM Paguyuban menggunakan alat PT Mineral Trobos.
Nuryadin mengatakan, terkait perizinan merupakana kewenangan pemerintah provinsi.
Ia menyebutkan, berdasarkan info masyarakat, selama ini PT Mineral Trobos tetap melakukan aktivitas produksi di wilayah konsesinya yakni di Desa aAfanun.
“Saya belum mendapat laporan bahwa ada aktivitas Mineral Trobos di luar wilayah konsesi, sehingga saya sarankan supaya kita tidak boleh perspekulasi dalam pemberitaan. Kalau terkait indikasi aktivitas tambag ilegal saya kira nanti ditelusuri lebih jauh,” bebernya.
Sebab menurut dia, Komisi III belum mendapat laporan resmi dari pemerintah kecamatan maupun desa di Pulau Gebe.
“Karena itu menurut saya polemik indikasi ilegal mining yang berkembang belakangan ini akan saya sampaikan dalam rapat komisi III untuk ditindaklanjuti melalui rapat kerja dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Disnaker) Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda),” tuturnya.
Rapat kerja itu untuk mendapatkan informasi yang lebih objektif dan otentik terhadap masaalah tersebut.
Dalam catatanya sebagai ketua komisi III, kata Yadin sapaan karibnya, bahwa ada empat dari sekian perusahaan di Pulau Gebe yang melakukan produksi pertambangan nikel, semuanya memiliki IUP resmi yang dikeluarkan pemerintah dan terdaftar di Modi Minerba.
“Dan saya melihat aturan Minerba saat ini semakin ketat, proteksi negara terhadap aktivitas pertambangan semakin tajam,” katanya.
Ia kemudian menontohkan; bukan hanya perizinan untuk prodiksi ore nikel, tapi untuk penjualan ore harus memiliki dokumen yang diterbitkan diawasi langsung pemerintah. Salah satunya dokumen yang wajib ada adaalah Lunas PNBP atau Pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak sebelum ore itu jual.
“Jadi kami juga akan melihat dari sisi kerugian terhadap pendapatan daerah, rekrutmen tenaga kerja dan tanggung jawab lingkungan.
Meski begitu, terkati ilegal mining, akan dipelajari bersama instansi terkait sampai dengan tinjauan lapangan sehingga dipastikan baru bisa mengambil sikap.
Apabila kedatapan ada aktivitas ilegal, Yadin menyatakan harus dihentikan dan ada yang bertanggung jawab terhadap pelanggaran tersebut.
Ketika ditanya apabila dalam penelusuran terungkap ada oknum pejabat yang ikut membeking ilegal miming di Desa Kacepi, Yadin menganggap informasi tersebut hanya persepsi media.
“Persepsi media tara boleh bole tanya pa saya. Barang (dugaan) ini butul (benar) ka trada (atau tudak) kong so (sudah masuk) masuk keterlibatan orang bagimana (bagiamana) ee?,” beber Yadin saat dihubungi poskomalut.com, Selasa 25 Juli 2023 kemarin.
Seperti diberitakan sebelumnya, Aparat Penegak Hukum (APH) diminta tak pandang bulu dalam menindak pelaku aktivitas pertambangan tanpa izin atau ilegal di Dusun Loaloa, Desa Kacepi, Kecamatan Pulau Gebe, (Halteng), Maluku Utara (Malut).
Diketahui, tambang tersebut saat ini tengah diselidiki Mabes Polri dan dibackup Polda Malut melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
Praktisi Hukum Malut, Agus Salim R. Tampilang menduga ada sejumlah oknum pejabat terlibat untuk memuluskan aktivitas tambang tersebut.
Saat ini, sejumlah alat berat diturunkan untuk beraktivitas, diduga kuat dikelola sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) paguyuban menggunakan alat dari perusahaan PT Mineral Trobos (MT).
Agus juga megungkapkan beberapa oknum sudah diperiksa penyidik.
“Anehnya dari hasil pemeriksaan tersebut tidak membuat kapok pada para penambang, justru para pelaku tetap beraktivitas walaupun kegiatan tersebut tidak miliki izin,” kata Agus saat kepada poskomalut.com, Senin 3 Juli 2022 lalu.
Bahkan, di lokasi tambang tak berizin tersebut terpasang papan plang Mabes Polri yang bertulikan; areal/lahan ini dalam proses Penyelidikan Dit Tipiter Baresrim Polri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 3 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Namun, plang tersebut sudah dirusaki oknum yang diduga pelaku penambang ilegal.
Agus menuturkan, para penambang rupanya tak gentar dengan penyelidikan Mabes Polri tersebut. Pasalnya ada 44 alat berat diturunkan ke lokasi tambang.
“Padahal tidak ada izin olah gerak kapal dari Syahbandar kok tiba-tiba ada penandaratan 44 unit alat berat kapal takbot TB. PSB 03 BG. PSB 3303. Saya menduga ini menyalahgunakan izin, namun dibiarkan begitu saja,” cetus Agus.
“Ini pasti ada bekingan yang bukan kaleng-kaleng, sehingga para pelaku tetap bersikerass beraktivitas walaupun lokasi tersebut dalam Penyelidikan polisi,” sambungnya.
Agus meminta agar kasus ini dikawal semua pihak di daerah, karena menurutnya, kegiatan memproduksi nikel atau batubara tanpa izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, akan memiliki berdampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial bagi masyarakat setempat.





Tinggalkan Balasan