TERNATE-PM.com, Pemberhentian serta dijatuhkan sanksi keras kepada ketua beberapa Anggota Pengawas Pemilihan (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan dari jabatan masing-masing oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) langsung ditindaklanjuti Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara
Ketua KPU Malut, Pudja Sutamat, S.Sos., M.Si. kepada media ini, Selasa (8/12/20) menjelaskan, setelah putusan dari DKPP, internal KPU Halsel akan melakukan rapat pleno untuk menentukan ketua dan kordinator divisi teknis penyelenggaraan yang baru.
“Tetapi sebelumnya, ada Surat Keputusan (SK) dari KPU RI yang memberi sanksi kepada lima anggota KPU Halsel. Setelah SK nya keluar, akan dilakukan rapat pleno di internal KPU Halsel untuk memilih Ketua dan Kordiv Teknis Penyelenggaraan dan selanjutnya melaporkan hasil pleno ke KPU RI,” ujarnya.
“Setelah itu, akan di SK kan lagi dengan komposisi ketua yang baru dan komposisi divisinya yang berubah,” imbuh Puja.
Kata dia, nantinya soal komposisi ketua dan divisi teknis penyelenggaraan akan ditentukan dalam rapat internal KPU Halsel.
“Yang pasti secara etik juga ketua yang sudah diberhentikan dari jabatanya tidak mungkin lagi sebagai ketua kan. Namun, itu kembali lagi ke internal KPU Halsel untuk menentukan,” sebutnya.
Lanjut Puja, selanjutnya berdasarkan perintah DKPP dalam putusan meminta KPU Halsel mengeluarkan PKPI dari dukungannya ke Pasangan Calon (Paslon) Usman Sidik – Ali Basam Kasuba.
Dan secara otomatis tidak memberikan dukungan ke paslon manapun.
“KPU Halsel juga harus membatalkan dukungan PKPI ke paslon 02, Usman-Bassam sesuai perintah putusan DKPP,” tandasnya.
Meski begitu, dirinya menegaskan pemecatan ketua dan kordiv teknis penyelenggaraan ini tidak berpengaruh pada tahapan pilkada yang akan digelar pada tanggal 9 Desember 2020 ini.
“Intinya Pilkada tidak ada penundaan, seperti biasa. Inikan hanya pergantian ketua dan divisinya saja,” tegasnya. (agh/red)



Tinggalkan Balasan