TERNATE-PM.com, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Ternate membahas Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) 2020.
Ketua komisi II Mubin A Wahid mengatakan, dalam pembahasan internal, Komisi II menemukan banyak sekali keanehan dalam alokasi anggaran. Terutama yang terkait dengan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) dan pemberian honorium.
Selain itu, terdapat pula anggaran ganda. “Misalnya kalau sudah ada Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), itu tidak boleh lagi ada muncul honorarium di setiap kegiatan. Itu namanya double budget, dan yang seperti itu kita temukan banyak sekali,” ujarnya.
Seperti penyedia jasa administrasi, penyediaan kebersihan kantor, penyelenggaraan aset daerah, penyusunan rancangan pertanggung jawaban juga mendapat honorium. “Apakah setiap kegiatan tugas mereka harus dilakukan honorium, kita harus menghindari program fiktif dan kaya gini tidak ada pengawasan RAPBD,”tandas mubin.
Dia menghawatirkan, ada objek yang sama dengan TPP, seperti makan dan minum. Mubin menunjukkan rencana anggaran terkait balanja uang makan PNS, yang nilainya mencapai Rp 249 juta. Padahal kata dia, sudah ada alokasi anggaran untuk tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya, yang dicurigainya juga berupa uang makan. “Ini sama dengan pemberian uang makan gitu lho,” katanya.
Sala satu penyusunan Adapula anggaran berkisar Rp 249 juta yang dijatahkan untuk penyusunan program peraturan daerah tentang APBD, juga ada anggaran untuk penyusunan RKA DPA. “Cuma muncul Honorarium dan alokasi anggaran semacam itu banyak sekali tertuang dalam RKA tahun 2020. Adapula anggaran berkisar Rp 200 juta yang dijatahkan untuk penyusunan program peraturan daerah tentang APBD, juga ada anggaran untuk penyusunan RKA DPA sebesar Rp 134 juta. Dimana dilakukan honorarium,” urai mubin.
“Padahal ini kan kerja-kerja mereka. (Makanya) timbul pertanyaan, gaji yang mereka terima itu untuk kerja apa, sampai-sampai mesti menerima honor lagi untuk penyusunan. Kalau diberikan tunjangan penghasilan, maka honor-honor yang tidak rasional harus ditiadakan,” tegas Mubin. (cr02/red)
Tinggalkan Balasan