TERNATE-pm.com, Dalam waktu dekat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) limpahkan berkas dua tersangka kasus suap terhadap eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba alias AGK.

Kedua tersangka tersebut yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbut) Maluku Utara, Imran Yakub dan mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif.

“Imran Yakub pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa hari Rabu ini. Muhaimin Syarief minggu depan,” ungkap juru bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi wartawan media ini, Senin (2/9/2024).

Diketahui, Imran Jakub ditangkap KPK pada Kamis, 4 Juli 2024 lalu. Imran ditahan berdasarkan dugaan pemberian gratifikasi kepada AGK.

Sementara, Muhaimin Syarif diringkus pada 17 Juli 2024. Tersangka Muhaimin ditangkap menyusul pekembangan penyidikan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT), suap mantan Gubernur Maluku Utara, KH Abdul Gani Kasuba (AGK).

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta mengatakan, Muhaimin alias Ucu ditangkap pada Selasa (16/7/2024) sekira pukul 19.30 WIB.

Ucu diduga melakukan tindak pidana korupsi, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada AGK terkait pengadaan barang jasa dan pengurusan perizinan di Lingkup Pemprov Malut.

Sebagai mana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang 1949 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, Ucu diduga memberi suap kepada AGK sebesar Rp7 miliar.