LABUHA-PM.com, Menanggapi pernyataan sejumlah Oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terkait pembayaran dan atau pengganti transportasi selama kegiatan Sirekap, yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan beberapa waktu lalu. KPU Halsel langsung melakukan Konferensi Pers, Sabtu (28/11).

KPU Halsel menilai pernyataan Boikot dari 30 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) bukan secara kelembagaan tapi, hanya Oknum yang mengatasnamakan 30 PPK se Halsel.

Dalam Konferensi Pers yang dilakukan KPU Halsel hanya dihadiri dua Anggota Komisioner KPU diantaranya, Agus Umar dan Yaret Colling. Sementara, Ketua Darmin H. Hasyim dan dua Komisioner KPU lainnya, Halid A. Radjak dan Rusna Ahmad melakukan perjalanan dinas keluar daerah dalam rangka memantau langsung percetakan form.

Komisioner KPU Halsel, Agus Umar dalam konferensi Pers nya mengatakan, terkait isu tidak dibayarkan sebagai pengganti transportasi itu keliru. Karena, kegiatan Sirekap itu bersifat perintah dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan khususnya di Provinsi Maluku Utara hanya dua daerah yakni, Kota Ternate dan Kabupaten Halmahera Selatan yang melakukan Sirekap.

“Terkait dengan tidak dibayarkan operasional pengganti itu keliru. Kalau kita (KPU-red) mengikuti surat edaran KPU RI maka, yang dibayarkan hanya peserta pemilih yang hadir pada simulasi Sirekap. Dan itu sudah dibayarkan,” Tegas Agus saat melakukan Konferensi Pers di Aula Rapat kantor KPU Halsel. Sabtu, (28/11).

Kata Agus menambahkan, Untuk biaya pengganti transportasi PPK yang sudah diundang oleh KPU untuk mengikuti Sirekap beberapa hari yang lalu, Komisioner KPU sudah melakukan rapat malam tadi menggunakan vidcom karena Ketua dan Anggota Komisioner lainnya masih berada diluar daerah. Dari hasil vidcom itu KPU Halsel memutuskan mengambil kebijakan untuk menyelesaikan seluruh pengganti transportasi PPK yang hadir pada saat Sirekap kemarin. Bahkan KPU Halsel juga sudah melakukan klarifikasi pernyataan dari PPK dan kuat “dugaan” dilakukan oleh oknum-oknum tertentu yang mengatasnamakan 30 PPK.

“Kami sudah melakukan rapat untuk mengambil kebijakan menyelesaikan pengganti transportasi itu. Dan Kami (KPU-red) sudah meminta klarifikasi masing-masing Zona dari 5 Dapil Halsel terkait pernyataan memboikot tahapan Pilkada 9 Desember mendatang, dan tidak ada yang terlibat dalam isi pernyataan pemboikotan tesebut. Maka, ini kuat “Dugaan” dilakukan oleh Oknum tertentu,” Tegas Agus. (Bar/red)