WEDA-pm.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) resmi menetapkan nomor urut pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati, Senin (23/09/2024).

Penetapan nomor urut dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Penetapan dilakukan usai ketiga paslon bupati dan wakil mengambil pengundian nomor urut masing-masing.

KPU Halteng selanjutnya menetapkan pasangan nomor urut 1 dipegang Mutiara–Salaim (Mustika), nomor urut 2 Edi Langkara-Abd Rahim Odeyani (Era) dan nomor urut 3 Ikram M Sangadji–Ahlan Djumadil (Ims-Adil).

“Selanjutnya, hasil pengundian nomor urut paslon itu secara resmi ditetapkan KPU Nomor 268 Tahun 2024 tentang Penetapan Paslon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halteng dalam Pemilihan 2024,” ujar Ketua KPU Halteng.

Sekadar diketahui, sebelumnya KPU Halteng juga telah menyampaikan kepada peserta pasangan calon terkait jumlah pendukung yang hadir di lokasi. Yakni setiap pasangan calon hanya diperbolehkan membawa maksimal 30 orang.

Untuk menjamin kelancaran rangkaian acara, KPU bekerja sama dengan Polres Halteng untuk keamanan dengan dikerahkannya 117 porsonel.